Manokwari, TP – KPU Manokwari sebagai pihak Termohon dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 30 Januari 2025 telah menyampaikan jawaban atas permohonan yang diajukan Pemohon, Paslon Nomor Urut 1 Bernard Sefnat Boneftar-Eddy Waluyo.
Dalam pokok jawabannya, Termohon yang diwakili Kuasa Hukum KPU Manokwari, Ali Nurdin, membantah seluruh dalil yang diajukan Pemohon.
“Pada jawaban yang disampaikan kemarin di hadapan Majelis Hakim MK, kami membantah seluruh tudingan yang diajukan oleh pemohon. Seluruh jawaban yang kami sampaikan, tentunya di dukung dengan alat bukti yang relevan,” jelas Ketua KPU Manokwari Christine R. Rumkabu melalui keterangan tertulisnya di dalam WG wartawan dan KPU Manokwari, Sabtu (1/2/2025).

Christine mengungkapkan, setelah mendengar jawaban Termohon, maka pihaknya tengah menunggu putusan Dismissal.
Menurutnya, para hakim, tentunya akan mempertimbangkan fakta-fakta hukum dan kesesuaian alat bukti yang telah diajukan ke MK.
“Kita menunggu hasil saja. Apapun hasilnya, KPU Manokwari harus siap melaksanakan putusan tersebut,” ungkapnya.
Sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, agenda Sidang pembacaan putusan Dismissal, rencananya akan dilaksanakan pada 4 dan 5 Februari 2025. [*SDR-R4]