Manokwari, TP – Mahkamah Konsitusi dalam putusan sidang perselisihan Pilkada yang dibacakan, Rabu 5 Februari 2025, menolak permohonan dan dalil yang diajukan Pemohon yaitu pasang calon bupati dan wakil bupati Manokwari nomor urut 1, Bernard S. Boneftar dan Eddy Waluyo (BERBUDI).
Menindaklanjuti putusan MK tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Manokwari tahun 2024, KPU Manokwari akan menggelar rapat pleno penetapan calon, kepala daerah terpilih.
Ketua KPU Kabupaten Manokwari, Christine R. Rumkabu melalui Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara, Sidarman menerangkan rapat pleno penetapan calon kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, akan dilaksanakan Kamis 6 Februari 2025.
Sidarman menerangkan, dasar pelaksanaan rapat pleno penetapan calon terpilih tersebut karena sudah adanya dan sudah diterimanya Surat Dinas KPU RI Nomor 232 tahun 2025.
Lanjut, Sidarman, salah satu poin dalam Surat Dinas KPU RI tersebut, yaitu menjelaskan bahwa satu hari pasca pembacaan putusan serta diterimanya rilis pemberian dari MK baik secara elektronik maupun penetapannya atau putusan di MK.
“Maka, satu hari pasca putusan MK, KPU Kabupaten Manokwari harus melaksanakan pleno penetapan calon terpilih hasil Pilkada 2024,” jelas Sidarman kepada Tabura Pos via WhatsApp, Rabu (5/2/2025).
Sidarman menambahkan, sehari setelah penetapan, salinan putusannya akan diserahkan ke DPRD Kabupaten Manokwari untuk diproses pengusulan kepala daerah secara berjenjang. [SDR]