Sorong, TP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sorong Kota berhasil membekuk dua tersangka berinisial S dan P yang sama-sama terlibat dalam kasus penipuan pola segitiga.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto mengatakan pengungkapan kasus penipuan pola segitiga ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/965SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat, tanggal tanggal 29 Desember 2024.
Diterangkan Kapolresta, tersangka S dan P merupakan pasangan kekasih yang sama-sama melakukan aksi penipuan pola segitiga dengan memanfaatkan media sosial facebook
“Keduanya bekerja sama untuk melakukan penipuan dengan modus menjual kendaraan fiktif dengan harga miring. Dalam aksinya, tersangka S mencari postingan penjualan motor jenis Kawasaki Ninja 250cc via facebook. Postingan itu selanjutnya di-repost di market place untuk mencari target,” kata Happy.
Setelah mendapatkan target calon pembeli motor, lanjut Kapolresta, tersangka S menyampaikan kepada korban bahwa motor tersebut milik saudaranya. Apabila korban berminat, akan dihubungkan kepada saudaranya.
Kemudian, tersangka juga menghubungi pemilik asli kendaraan tersebut dan mengatakan bahwa ada saudaranya yang ingin membeli motor itu. Sehingga tersangka akan menjembatani setiap transaksi jual belinya.
“Akhirnya disepakati harga kendaraan tersebut senilai Rp 17 juta untuk ditransfer oleh korban kepada tersangka. Selanjutnya, korban yang merasa telah melunasi pembayaran bermaksud untuk mengambil kendaraan dimaksud. Namun si pemilik asli kendaraan ternyata belum menerima uang yang ditransfer korban kepada tersangka. Akhirnya dilaporkanlah kejadian ini kepada kami,” bebernya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim langsung melakukan penelusuran dan diketahui bahwa kedua tersangka berdomisili di Sulawesi. Setelah menyusun strategi, kedua tersangka akhirnya berhasil dibekuk saat tengah berada di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
“Penangkapan terhadap tersangka S dan P sudah kami lakukan. Saat ini keduanya tengah mendekam di rutan Polresta Sorong Kota,” ujar Kapolresta.
Berdasarkan pengakuan keduanya, uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk membeli handphone dan sisanya digunakan untuk bersenang-senang.
Adapun dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 4 unit handphone, 1 unit kartu ATM dan 17 lembar uang pecahan Rp 50.000.”Atas perbuatannya tersebut kedua tersangka dijerat pasal 28 ayat 1 UU ITE juncto pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya. (CR24)