Manokwari, TP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari segera menindaklanjuti pasca putusan Mahkamah Konsitusi (MK) tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Manokwari tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Manokwari, Christine R. Rumkabu melalui Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara, Sidarman menerangkan, sebagai tindaklanjut pasca putusan MK terhadap sengketa PHPU Manokwari dengan Perkara Nomor 213/PHPU.BUP-XXIII/2025, pihaknya akan melaksanakan rapat pleno penetapan calon kepala daerah bupati dan wakil bupati Manokwari terpilih hasil Pilkada 2024.
“Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konsitusi terkait perselisihan hasil pemilihan umum yang tadi dibacakan, rencananya besok (hari ini 6 Februari 2025 red) kami akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih,” jelas Sidarman kepada Tabura Pos via WhatsApp, Rabu (5/2/2025).
Sidarman menerangkan, KPU Kabupaten Manokwari memiliki dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan rapat pleno penetapan calon kepala daerah terpilih Manokwari, walaupun baru satu hari diputuskan.
Diungkapkannya, dasar hukum dilaksanakan rapat pleno terbuka penetapan, yaitu Surat Dinas KPU RI Nomot 232/PL.02.7-SD/06/2025 yang sudah diterima KPU Kabupaten Manokwari.
Salah satu poin dalam Surat Dinas KPU RI tersebut, jelas Sidarman, yaitu menjelaskan bahwa satu hari pasca pembacaan putusan serta diterimanya rilis pemberitauan dari MK baik secara elektronik maupun penetapan putusan di MK.

“Maka, satu hari pasca putusan MK, KPU Kabupaten Manokwari harus melaksanakan pleno penetapan calon terpilih hasil Pilkada 2024,” jelasnya.
Sidarman menambahkan, sehari setelah penetapan calon kepala daerah Manokwari terpilih hasil Pilkada 2024, maka salinan putusannya akan diserahkan ke DPRD Kabupaten Manokwari.
“DPRD yang berikutnya memperoses pengusulan kepala daerah secara berjenjang,” pungkasnya.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK), dalam putusan dismissalnya, memutuskan perkara PHPU Manokwari dengan Perkara Nomor 213/PHPU.BUP-XXIII/2025, pada Rabu 5 Februari 2025, dengan Pemohon yaitu pasang calon bupati dan wakil bupati Manokwari nomor urut 1, Bernard S. Boneftar dan Eddy Waluyo (BERBUDI).
Amar putusan para hakim MK yaitu Ketua Suhartoyo, dan anggota masing-masing; Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani.
“Amar Putusan mengadili: Dalam Eksepsi: Satu mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenan dengan kedudukan hukum Pemohon. Dua, Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam Pokok Permohonan, hakim MK menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat terima,” baca hakim ketua MK, Suhartoyo seperti diikuti Tabura Pos via YouTube MK, Rabu kemarin.
Hakim MK memutuskan, dalil permohonan Pemohon, mulai dari adanya pelanggaran di 153 tempat pemungutan suara (TPS) di 8 distrik, adanya pemindahan TPS, adanya pembayaran ganti rugi tanah adat oleh Pihak Terkait pada saat kampanye dan dalil lainnya yang kesemuannya itu berkenaan dengan pelanggaran-pelanggaran dilakukan oleh Termohon yaitu Hermus Indou dan Mugiyono (HERO), dan Pihak Terkait bersifat terstruktur, tidak beralasan menurut hukum. [SDR-R4]