Manokwari, TP – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sorong Nomor Urut 1 Petranela Kambuaya-Hermanto pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Sorong Tahun 2024.
Penolakan permohonan tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan Nomor: 264/PHPU-WAKO-XXIII/2025 perihal Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024, Rabu (5/2/2025).
Dimana, dalam amarnya berbunyi, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya dalam pokok permohonan dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Sekretaris Umum Tim Kampaye Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Sorong, Septinus Lobat-Anshar Karim, Lo’sari Christian Pentury mengatakan, sejak awal pihaknya menyakini sudah pasti memang sebab 40 persen lebih atau 50.255 suara diraih.
“Tapi ada paslon juga yang tidak puas dengan kemenangan paslon nomor urut 2, Septinus Lobat-Anshar Karim. Sehingga, paslon urut 1 Walikota Sorong mengajukan keberatan ke MK,” terang Pentury kepada Tabura Pos via sambungan teleponnya, semalam.

Lebih lanjut, kata Pentury, dari beberapa kali proses persidangan hingga pembacaan tuntutan, pihak pemohon mempunyai dalil bahwa ada money politik, dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM) dan dalil lainnya.
Tetapi, jelas Pentury, setelah berproses tadi siang (kemarin) sekitar Pukul 11.30 WIB, MK telah membacakan permohonan gugatan pemohon dan hasilnya dari segala pertimbangan majelis hakim, permohonan dari pemohon tidak dapat diterima dengan alasan dalil money politik yang diduga telah diselesaikan di daerah.
Kemudian, sambung dia, dalil pelanggaran TSM juga tidak dapat dibuktikan oleh pihak pemohon. Sehingga, putusan MK tadi siang bahwa, permohonan pemohon telah ditolak oleh MK.
“Jadi dengan putusan ini, kami tim koalisi merasa bersyukur, demikian juga paslon yang kami usung. Itulah masyarakat menginginkan adanya perubahan di Kota Sorong terlebih dari pelayanan pemerintahan dan juga perubahan figure yang akan memimpin Kota Sorong, kebetulan yang kami usung paslon Septinus Lobat yang adalah putra asli Moy,” terang Pentury.
Hal senada juga disampaikan Ketua Tim Kemenangan paslon nomor urut 2, Surung Sibarani mengatakan, sejak awal pihaknya yakin atas kemenangan itu.
Ia menerangkan, pengajuan gugatan oleh pihak pemohon ke MK, tetapi syarat pengajuan a quo atau ambang batas pada pasal 158 Tahun 2016 tidak terpenuhi.
Artinya, jelas Sibarani, selisih suara antara paslon Nomor urut 2 dengan paslon nomor urut 1 selaku pihak pemohon yakni 16,1 persen. Dimana, ambang batas selisih suara sebagai mana termuat pada Pasal 158 Tahun 2016 di bawah 2 persen.
“Nah, dalil-dalil syarat formil inilah yang menjadi pertimbangan utama oleh majelis hakim di MK. Sehingga permohonan pemohon tidak dapat diterima,” terang Sibarani.
Selaku Ketua Tim Kampanye Koalisi Partai Politik paslon Nomor urut 2, Surung menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas kemenangan Kota Sorong yang menginginkan adanya perubahan sudah terwujud.
“Jadi dalam waktu 1 atau 2 hari ini akan dilangsungkan pleno penetapan paslon terpilih oleh KPU Kota Sorong,” tandas Sibarani. [FSM-R2]