Sorong, TP – Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Sorong, Auguste CR. Sagrim memberikan respon menohok soal lambatnya Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar dalam menetapkan keputusan soal siapa sosok yang akan diberi amanah untuk memegang lendali sebagai Ketua DPR Kota Sorong periode 2024-2029.
Dikatakan Sagrim, pihaknya paham bahwa hal tersebut merupakan permasalahan internal dan menjadi hak prerogatif DPP Golkar. Kendati demikian, menurut Sagrim, DPP Golkar juga tidak boleh mengulur waktu.
“Saya paham itu hak prerogatif DPP Golkar, tetapi juga jangan berlama-lama sebab roda pemerintahan ini harus berjalan terus berjalan. Sebenarnya apa yang terlalu lama sih, sampai harus diulur,” kata Sagrim.
Lebih lanjut dijelaskan Sagrim, bahwa perputaran roda pemerintahan tidak bisa menyesuailan dengan partai politik. Sehingga partai politiklah yang harus menyesuaikan dengan jadwal dan agenda pemerintahan.
Pada kesempatan itu, Sagrim juga mengapresiasi langkah yang diambil oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) untuk mendahulukan pelantikan bagi para wakil ketua definitif DPR Kota Sorong.
“Langkah yang diambil oleh Ibu Sekwan ini dilaksanakan dengan mengacu pada undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, di mana dewan ini sifatnya kolektif kolegial, sehingga ketika dua unsur sudah mengisi struktur organisasi maka tugasnya sudah bisa jalan sambil menunggu ketua definitifnya. Kebijakan ini sangat luar biasa dan harus disupport sehingga diharapkan roda pemerintahan ini bisa jalan tanpa harus menunggu pelantikan ketua dewan definitif,” terangnya.
Sementara itu, imbuh Sagrim, perihal alat kelengkapan dewan (AKD) seharusnya bisa dibentuk menyusul setelah struktur pimpinan terisi.
“AKD lain seperti komisi maupun badan-badan harusnya sudah bisa dibentuk. Sebab jika tidak maka kita tidak bisa menyelesaikan masalah dan menjawab aspirasi dari masyarakat,” imbuhnya.
“Jadi kalaupun besok Partai Golkar masih ingin berlama-lama memberikan keputusan, maka silahkan saja. Pun kalau mau ditahan sampai tuhan datang, juga terserah. Karena dewan bersifat kolektif kolegial dan saat ini dua unsur pimpinan sudah terpenuhi maka kerja dewan sudah bisa jalan,” tegas Sagrim. (CR24)