Manokwari, TP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari saat ini sedang bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari yang intens.
Kerjasama itu dalam bentuk pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemkab Manokwari kepada Kejari Manokwari, dalam hal penagihan piutang-piutang pajak dari badan usaha yang belum dibayarkan kepada Pemkab Manokwari.
Sekaitannya dengan itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari, Teguh Suhendro menegaskan adanya SKK tersebut, tidak mengganggu integritas kejaksaan dalam penanganan perkara.
“Tidak menganggu integritas. Kita tidak jadi masalah,” kata Kajari kepada Tabura Pos di Aston Niu Hotel Manokwari, Kamis (6/2/2025).
Teguh menegaskan, SKK berkaitan dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Sedangkan, aduan atau laporan masyarakat yang bersifat pidana akan ditindaklanjuti oleh Bagian Intelijen atau Pidana Khusus (Pidsus).
“Beda. Itukan beda. Kalau laporan masyarakat nanti larinya ke Intelijen atau Pidsus kalau ada dugaan. Kalau SKK larinya ke perdata,” terangnya.
Kajari Manokwari ini menambahkan, bahkan saat ini pihaknya sedang menunggu SKK baru sekaitannya dengan penarikan aset milik Pemkab Manokwari yang masih dikuasi oleh mantan-mantan pejabat ataupun mantan-mantan pegawai.
“Kalau SKK yang pajak PT SDIC itukan sudah, dan katanya Pak Bupati akan SKK aset daerah, sekarang kita masih menunggu SKK itu,” pungkasnya. [SDR-R4]