Manokwari, TP – Berkas perkara kasus penembakan yang menewaskan almarhum Amir H. Sianturi (38 tahun) oleh Bripka A, oknum Satbrimob Polda Papua Barat, telah masuk tahap 1 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari.
Seperti diketahui, penembakan terhadap Amir Sianturi terjadi di lokasi perjudian sabung ayam yang berlokasi di Kampung Kali Amin, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, Senin, 12 Desember 2024 silam.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. R.B. Simangungong mengakui penanganan kasus ini sudah tahap 1 ke Kejari Manokwari dan masih menunggu hasil penelitian.
Dirinya memastikan bahwa oknum anggota Polri tersebut masih ditahan dan prosesnya tetap berlanjut dan dilakukan secara transparan. “Kita sekarang lagi menunggu dari jaksa, mereka lagi meneliti. Kalau sudah lengkap, baru kita oper atau limpahkan,” kata Kapolresta kepada Tabura Pos di Polresta Manokwari, Selasa (5/2/2025).
Dirinya memastikan bahwa kasus ini masih berproses, orangnya ada di sini, dan pihaknya tetap transparan dalam penanganan kasus ini. [AND-R1]