PHPU Gubernur Papua Pegunungan
Manokwari, TP – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan dismissal memutuskan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Provinsi Papua Pegunungan dengan perkara Nomor: 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 Gubernur Papua Pegunungan dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian, Rabu, 5 Februari 2025.
Sidang pembuktian akan digelar 7-17 Februari 2025, dimana perkara yang dilanjutkan ke sidang pembuktian bisa mengajukan saksi maupun ahli sebanyak 6 orang untuk Pilgub dan 4 orang untuk Pilbup atau Pilkot.
Sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan atau ahli maupun pengesahan alat bukti tambahan. Untuk itu, jumlah saksi atau ahli untuk tingkat provinsi maksimal 6 orang dan tingkat kabupaten-kota maksimal 4 saksi atau ahlinya.
Kuasa hukum Pemohon, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2, Befa Yigibalom – Natan Pahabol, Habel Rumbiak, SH, S.pN membenarkan bahwa perkara PHPU Gubernur Papua Pegunungan akan dilanjutkan ke sidang pembuktian.
“Iya benar,” jawab Habel Rumbiak yang dikonfirmasi Tabura Pos via WhatsApp, Rabu, 5 Februari 2025.
Dalam petitumnya, pasangan nomor urut 2 memohon kepada MK untuk menjatuhkan putusan: pertama, mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Kedua, membatalkan Keputusan KPU Provinsi Papua Pegunungan Nomor 75 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan 2024 tertanggal 15 Desember 2024.
Ketiga, menetapkan perolehan suara hasil pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua Pegunungan 2024 dalam Keputusan KPU Provinsi Papua Pegunugan Nomor 75 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan 2024, yang benar menurut Pemohon sebagai berikut:
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua Pegunungan nomor urut 1 memperoleh 503.849 suara dan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua Pegunungan nomor urut 2 memperoleh 614.643 suara, dengan total 1.118.492 suara.
Keempat, memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua Pegunungan untuk melaksanakan putusan ini atau apabila MK berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor: 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 tentang PHPU Gubernur Papua Pegunungan, Rabu, 15 Januari 2025, pasangan nomor urut 2, Befa Yigibalom dan Natan Pahabol selaku Pemohon mendalilkan tingginya perolehan suara pasangan nomor urut 1, John Tabo dan Ones Pahabol (Pihak Terkait) disebabkan oleh manipulasi suara yang terjadi di 3 kabupaten.
Dalam pokok permohonannya, Habel Rumbiak menuturkan bahwa sebanyak 32 distrik di Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan tidak melakukan pemilihan dan pleno tingkat PPD, dan yang melaporkan hasil-hasil pemilihan secara sepihak ke KPU Provinsi Papua Pegunungan (Termohon) adalah saksi-saksi Pihak Terkait.
Oleh karena itu, Habel mengungkapkan, perolehan suara Pemohon pada 32 distrik tersebut hanyalah 0 suara, sebab semua suara pemilih dialokasikan kepada Pihak Terkait.
“Keseluruhan hasil suara dari ke-32 distrik tersebut harusnya tidak sah, terlebih secara bulat dan sepihak hanya diperuntukkan kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1,” ujar Habel Rumbiak.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa masyarakat di 4 distrik di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan melakukan kesepakatan untuk membagi suara terhadap kedua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur karena adanya intimidasi, penghadangan massa, dan perubahan hasil suara yang dilakukan di tingkat PPD dan KPU Kabupaten Yakuhimo.
Akibatnya, suara Pemohon sebanyak 14.125 suara diambil atau dialihkan ke Pihak Terkait. Kemudian, lanjut Habel Rumbiak, suara Pemohon sebanyak 74.281 di Kabupaten Lanny Jaya juga dialihkan oleh penyelenggara ke Pihak Terkait yang kemudian oleh Termohon ditetapkan sebagai suara milik Pihak Terkait.
Hal ini disebabkan oleh kesepakatan masyarakat di kampung-kampung dan distrik-distrik di Kabupaten Lanny Jaya. “Seharusnya perolehan suara untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1 adalah sebanyak 36.238 suara,” ujar Habel Rumbiak.
Terdapat 7 perkara yang dilanjutkan ke sidang pembuktian, yakni perkara Nomor: 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mandailing Natal (Madina), perkara Nomor: 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Boven Digoel, dan perkara Nomor: 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 Gubernur Papua Pegunungan.
Selanjutnya, perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 Gubernur Papua, perkara Nomor: 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Jayapura, dan perkara Nomor: 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Puncak, dan perkara Nomor: 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Puncak Jaya. [HEN-R1]