Manokwari, TP – Perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan baju seragam SD dan SMP di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2020 masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Papua Barat pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.
Dalam perkara ini, terdapat 3 terdakwa, yaitu: ND (mantan Plt. Kepala Disdik Kabupaten Manokwari) dan kedua rekanan berinisial OGP dan SR. “Sudah pemeriksaan di Pengadilan Tipikor,” kata Kajari Manokwari, Teguh Suhendro kepada Tabura Pos di Aston Niu Hotel Manokwari, Kamis (6/2/2025).
Dikatakannya, sampai pemeriksaan di Pengadilan Tipikor, terdakwanya masih 3 orang. Disinggung apakah masih ada potensi tersangka lain dalam perkara ini, kata Suhendro, akan dilihat dari bukti dan fakta persidangan.
“Apakah ada pihak lain yang turut menikmati kerugian negara dalam kasus tersebut. Kalau PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) nanti dilihat, apakah dia tahu kalau itu tidak benar, terus dengan sadar ikut tanda tangan. Tapi informasinya, dia hanya diminta untuk tanda tangan saja kan,” terang Kajari.
Meski belum memastikan akan ada tersangka baru, Kajari menegaskan, pihaknya masih menunggu fakta-fakta baru yang terungkap di persidangan.
“Fakta di persidangan, dua orang yang menikmati uang dan yang satunya tidak menikmati, tetapi bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pekerjaan,” tandas Kajari.
Perkara dugaan tipikor pengadaan baju seragam SD dan SMP di Disdik Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2020 senilai Rp. 1,12 miliar. Rinciannya, Rp. 597 juta untuk pengadaan baju seragam SD dan Rp. 525 juta untuk pengadaan baju seragam SMP. [SDR-R1]