Manokwari, TP – Presiden RI, Prabowo Subiyanto memerintahkan penghematan APBN dan APBD tahun anggaran 2025 senilai Rp306 triliun lebih dengan tujuan efisiensi.
Perintah penghematan anggaran itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Dalam surat perintah dan surat Kementerian Keuangan, anggaran kementerian/lembaga diefisiensikan sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun.
Lantas, bagaimana dengan kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari tahun anggaran 2025 setelah adanya Inpres dan surat Kemenkeu dimaksud?
Sekaitannya dengan itu, Ketua DPR Kabupaten (DPRK) Manokwari, Jhoni Muid mengatakan, daerah tentu mendukung kebijakan nasional atau pemerintah pusat.
“Pada prinsipnya itu program nasional, dimana DPR dan Pemkab melihat hal itu sesuai dengan prosedur-prosedur yang berlaku,” kata Muid kepada wartawan di kantornya, akhir pekan kemarin.
Meskipun demikian, aku Muid, DPRK dan Pemkab Manokwari tentu lakukan sesuai dengan penganggaran pada APBD 2025 yang sudah ditetapkan.
“Penganggaran kita masih pakai yang kemarin APBD tahun anggaran 2025 yang sudah ditetapkan,” pungkas Muid yang juga selaku Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRK Manokwari ini. [SDR-R4]