Manokwari, TP – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil-DJPb), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Papua Barat terus mendorong kinerja pemerintah daerah (pemda) di wilayah Papua Barat dalam rangka pemenuhan syarat salur dana transfer ke daerah (TKD).
Kepala Kanwil DJPB, Kemenkeu Papua Barat, Perwadhi Adhiputranto mengatakan, dari identifikasi yang dilakukan pihaknya terkait keterlambatan penyaluran dana TKD adalah keterlambatan pemenuhan syarat salur.
Tetapi juga, kata Adhiputranto, ada juga kendala lainnya yakni, keterlambatan pemda, baik kabupaten maupun provinsi dalam hal penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Penetapan APBD mungkin berbeda dengan APBN. Misalnya, APBN Tahun Anggaran 2025 sudah ditetapkan pada November 2024. Kalau skema penetapan APBD menunggu angka dari APBN, barulah angkanya dimasukan pada APBD, ya tidak apa,” kata Adhiputranto kepada wartawan di ruang kerjanya, pekan lalu.
Namun, lanjut dia, sebagai Kanwil DJPb Papua Barat tentunya akan tetap memberikan edukasi dan sosialisasi, jika ada permintaan dari pemda dalam rangka percepatan realisasi penyaluran dana TKD.
Menurutnya, ada syarat-syarat penyaluran dana TKD, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Otonomi Khusus (Otsus), Dana Desa dan lainnya.
“Tentunya, kami akan menugaskan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) DJPb, baik yang berada di Manokwari, Sorong dan Fakfak. KPPN akan menjadi ‘ujung tombak’ untuk mendorong pemda dalam hal pemenuhan syarat salur,” terangnya.
Sebab, sambung dia, untuk dana TKD syaratnya hanya 1 yakni syarat salur. Begitu pemda melengkapi syarat salurnya ditransfer langsung ke pemda. Jika dana TKD sudah masuk ke pemda, maka menjadi kewenangan pemda untuk membelanjakannya.
“Tugas kami hanya mendorong pemda untuk memenuhi syarat salur. Tapi, sekali lagi, kami tidak dalam posisi memaksa pemda, karena jika kami memaksa pemda, ada kemungkinan dilakukan manibulasi syarat salur, maka kami tidak dapat posisi memaksa pemda,” tegas Adhiputranto.
Ia menilai, saat ini pemda di wilayah Papua Barat lebih berhati-hati dalam hal pemenuhan syarat salur.
“Ya, tidak apa, perlahan menuju yang lebih baik, mungkin kita korbankan kecepatan penyaluran dengan pelaksanaan tata kelola yang baik, tertib administrasi dan tidak ada manipulasi,” ujarnya.
Sehingga, diakhir pemda tetap aman dan terhindar dari persoalan hukum. Tahun-tahun sebelumnya dan tahun ini juga telah diterbitkan surat ke pemda dalam rangka mendorong pemenuhan syarat salur dengan harapan, pemda tertib administrsi dan tidak memanipulasi data-data syarat salur.
“Dari pada ada persoalan hukum dan proyeknya mangkrak, sayang sekali. Jadi, kita menjaga kesehimbangan antara kecepatan pemenuhan syarat salur tetapi juga pemda diminta agar tertib administrasi dan tidak ada manipulasi,” tandas Adhiputranto. [FSM-R5-]