Jayapura,ANTARA – Tim gabungan TNI-Polri serta petugas Bea Cukai, Imigrasi dan Karantina (CIQS) yang bertugas di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, menangkap JK (25) berkebangsaan Papua Nugini (PNG) karena membawa 12 paket narkotika jenis Ganja.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon di Jayapura, Senin mengatakan, JK yang berkebangsaan PNG itu ditangkap Minggu (9/2) sore, setelah adanya informasi dari masyarakat sekitar yang menyampaikan ada orang yang akan melintas dengan membawa Ganja.
Dari informasi tersebut kemudian, kata dia, apparat gabungan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan JK. Saat ditemukan dan diperiksa barang bawaannya, ditemukan 12 bungkus atau paket Ganja kering siap edar yang disimpan di dalam tas ransel miliknya.
Dari laporan yang diterima, kata Victor, terungkap JK berencana untuk menjual Ganja tersebut di sekitar PLBN Skouw.
Selain mengamankan 12 paket Ganja, kata Kapolresta, juga dalam tas ransel JK ditemukan uang (PNG) sebesar 22 Kina yang setara dengan Rp. 79.200.
Tersangka dan barang bukti itu, kata dia, kini ditahan di Mapolresta Jayapura Kota dan kasusnya ditangani Satuan Reserse Narkoba.
Menurut Victor, pelaku JK dikenakan Pasal 111 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [Pewarta: Evarukdijati/Editor: Laode Masrafi]