Manokwari, TP – Sebanyak 5 distrik baru yang ditetapkan DPRK Manokwari dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023, ternyata belum mendapat kode wilayah dari Kemendagri.
“Kita masih menunggu,” kata Kepala Bagian Tata Pemerintah dan Otonomi Daerah (Otda) Kabupaten Manokwari, Samoel Aronggear kepada para wartawan di Kantor DPRK Manokwari, Selasa (11/2/2025).
Menurutnya, kode wilayah bagi 5 distrik yang baru, kemungkinan akan dikeluarkan pada 2025 ini. “Saya sudah koordinasi terakhir dengan Kemendagri sesuai dengan surat edaran menteri tahun 2022, disampaikan bahwa setelah pilkada dan pelantikan langsung diberikan kode wilayahnya,” kata Aronggear.
Ia menjelaskan, belum adanya kode wilayah untuk 5 distrik yang baru, tidak mengganggu pembentukan daerah otonom baru (DOB) kota Manokwari, karena kelima distrik yang baru, tidak masuk dalam cakupan wilayah DOB kota Manokwari.
Aronggear menjelaskan, sesuai UU No. 23 Tahun 2014, pembentukan DOB kota cukup dengan 4 distrik.
“Tapi kita akan lihat ke depan, kira-kira kalau ada pengembangan atau penambahan cakupan wilayah, mungkin sekitaran kota saja, karena setelah kota jadi, kita harus persiapan pemindahan ibu kota kabupaten,” katanya.
Diutarakannya, 5 distrik yang baru berada di wilayah Warmare, Prafi, Masni, dan Sidey (Warpramasi) yang disiapkan untuk rencana pergeseran Kabupaten Manokwari.
“Itu persiapan pergeseran Kabupaten Manokwari dan tidak mengganggu pelayanan,” kata lulusan IPDN ini.
Kelima distrik yang baru, yakni Distrik Mokwam dari pemekaran Distrik Warmare, Distrik Aimasi dari pemekaran Distrik Prafi, Distrik Masni Utara dan Distrik Wasirawi dari pemekaran Distrik Masni, dan Distrik Moruj Mega pemekaran dari Distrik Manokwari Utara. [SDR-R1]