Manokwari, TP – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat mendorong pemerintah daerah (pemda) di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya (PBD) melakukan perbaikan sistem pengadaan barang dan jasa serta tata kelola keuangan yang lebih baik untuk meminimalisir penyimpangan.
Kajati Papua Barat, Muhammad Syarifuddin mengatakan, Presiden Prabowo Subianto dan Kejagung mengarahkan jajaran kejaksaan untuk melakukan upaya perbaikan system dan tata kelola agar korupsi di satuan kerja yang dilakukan penindakan, tidak terulang kembali.
Dikatakannya, sejauh ini disinyalir rata-rata pengadaan barang dan jasa di Papua Barat banyak melakukan penyimpangan. Indikasinya, penyelesaian pekerjaan di akhir tahun dibuat 100 persen meski secara riil fisik, pekerjaan belum mencapai 100 persen.
Ia menjelaskan, karena uang harus keluar 100 persen, mereka menyiasati dengan mewajibkan para kontraktor membuat bank garansi sebesar 100 persen. Perbuatan ini tentu melanggar mekanisme pengadaan barang dan jasa, bahkan ditemukan fakta, bank garansi yang dibuat fiktif atau bodong.
Dikatakannya, meski ada bank garansi, pekerjaan tetap tidak dilaksanakan, karena tidak ada kekuatan dari pemberi jasa, pemerintah atau instansi terkait yang mempunyai pekerjaan untuk memaksa kontraktor menyelesaikan pekerjaan itu, karena secara yuridis formal, pekerjaan sudah selesai.
“Makanya kontraktor yang memberikan bank garansi ini bisa lari, karena tidak ada jaminan melaksanakan kewajibannya juga penalty tidak dilaksanakan,” tandas Kajati kepada para wartawan di Kantor Kejati Papua Barat, kemarin.
Diakuinya, dalam upaya mendorong perbaikan sistem tata kelola, pihaknya sudah berusaha memberikan pemahaman kepada pemda dan stakeholder, baik pihak pengadaan barang dan jasa, kontraktor maupun konsultan.
Kemudian, ia menegaskan, sesuai rekomendasi, pengadaan barang dan jasa di daerah harus mengacu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
“Jadi, tidak ada lagi pengadaan barang dan jasa menggunakan bank garansi pada saat akhir tahun. Pekerjaan harus dibayarkan sesuai prestasi kontraktor,” tandas Kajati. [AND-R1]