Manokwari, TP – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) tahun 2025, mengalami pengurangan mencapai Rp 113 miliar lebih.
Sekda Pegaf, Ever Dowansiba menerangkan, pengurangan anggaran bagi Pemkab Pegaf mencapai 113 miliar lebih di tahun 2025 berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan nNomor 29 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.
“Dengan Inpres ini, anggaran kita dipangkas sebesar Rp 113 miliar di APBD 2025,” ujarnya kepada wartawan di salah hotel di Manokwari, Kamis (13/2/2025).
Dijelaskannya, dari Rp 113 miliar yang dipangkas, paling banyak dari pos anggaran fisik yaitu dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Infrastruktur.
Dowansiba mengungkapkan, APBD Kabupaten Pegaf tahun 2025 mengalami penurunan drastis setelah pemangkasan, karena setiap tahun APBD tidak mencapai Rp 1 triliun.
“APBD Kabupaten Pegaf tahun 2025 sekitar Rp800 miliar lebih ketika pemotongan begini maka APBD 2025 berkisaran Rp600 sampai dengan Rp700 miliar saja,” terangnya.
Sekda Pegaf menambahkan, dengan adanya pemangkasan semakin membuat Pemkab Pegaf kekurangan anggaran.
Padahal, dibutuhkan support anggaran untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Pegaf, terutama jalan dan infrastruktur lainnya.
“Di Pegaf sangat kekurangan anggaran, tapi ini perintah Presiden sehingga mau tidak mau harus dilakukan pemangkasan sesuai Inpres dan surat dari Kementerian Keuangan,” pungkasnya.
Dowansiba menambahkan, sektor pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Pegaf juga belum mampu menopang pembangunan di sana, karena setiap tahun PAD hanya mencapai sekitar Rp 2 miliar lebih. [SDR-R4]




















