Ransiki, TP – Sebanyak tiga puluh empat (34) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan (Pemkab Mansel) di ingatkan agar segera menyampaikan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) tahun 2024 ke Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setda Kabupaten Mansel.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Ortal Setda Kabupaten Mansel, Johny Wakum, kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (12/2).
Wakum mengatakan, OPD berkewajiban menyampaikan LAKIP dari masing-masing OPD, untuk dirampungkan dan akan dilaporkan ke Pemerintah Pusat melalui sistem E-SAKIP paling lambat tanggal 31 Maret 2025.
Ia mengungkapkan, dari 34 OPD, belum ada satupun OPD yang sudah menyampaikan LAKIP, maka pihaknya akan segera membentuk tim untuk turun langsung ke OPD melakukan pengambilan data yang dibutuhkan dalam penyusunan LAKIP.
Meski begitu, dia mengaku, pada umumnya ada banyak kendala yang seperti tahun-tahun sebelumnya oleh tim saat melakukan pengambilan data di OPD, sehingga berpengaruh terhadap penilaian Kemenpan-RB. Sambung Wakum, dari tahun ke tahun Kabupaten Mansel hanya memperoleh Nilai C dengan 2 rekomendasi yakni kesesuaian indikator RPJMD yang tidak sesuai dengan laporan kinerja OPD, dalam hal ini program yang dilaksanakan di OPD tidak sesuai dengan RPJMD.
Disamping itu, OPD secara keseluruhan untuk penyusunan LAKIP belum sesuai standarnya atau kriteria yang ditentukan. Disisi lain berdasarkan hasil evaluasi internal oleh Bagian Ortal, biasanya mulai dari perencanaan di OPD sampai dengan evaluasi dan pelaporan, tidak lengkap terhadap cas cading, rencana aksi, renstra dan renja, yang bahkan menjadi penyakit turunan di OPD.
Untuk itu, Wakum menghimbau, kepada seluruh OPD agar segera menyusun dan menyampaikan LAKIP tahun 2024 dan segera diserahkan ke Bagian Ortal Setda Mansel untuk dirampungkan menjadi LAKIP Kabupaten Mansel tahun 2024 dan kemudian akan di laporkan ke Kemenpan-RB. [BOM-R4]