Manokwari, TP – Perkara dugaan pemalsuan dokumen penerimaan tenaga honor menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Papua Barat, Djasmaniar mengatakan, terkait penanganan perkara ini sudah tahap 2 untuk dilimpahkan ke PN Manokwari pada 3 Januari 2025.
Diungkapkan Djasmaniar, sekarang pihaknya sedang menunggu penetapan dari PN Manokwari, sedangkan para tersangka dilakukan penahanan.
“Untuk penanganan kasus tersebut, kita sudah tahap 2. Perkara itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan pada 3 Januari 2025,” kata Aspidum kepada para wartawan di Kejati Papua Barat, Selasa (11/2).
Berdasarkan catatan Tabura Pos, perkara ini terungkap setelah ada selisih jumlah tenaga honor yang cukup signifikan, dimana terdata 771 orang, tetapi setelah pendaftaran, jumlahnya membengkak menjadi 1.283 orang.
Dari 1.283 orang tersebut, sebanyak 771 orang sudah menerima SK CPNS, sedangkan 512 orang telah menerima SK PPPK. Namun, di antara 771 orang dan 512 orang ini, di dalam proses penerimaan terindikasi ada perbuatan melawan hukum. [AND-R1]