Sorong, TP – Anggota Satresnarkoba Polresta Sorong berhasil mengungkap kasus pembuatan minuman keras (miras) jenis arak Ciu di sekitar Jl. Arteri, Kota Sorong, Kamis (13/2/2025).
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Happy P. Yudianto menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku berinisial C, pembuatan arak Ciu sudah berlangsung kurang lebih 1 bulan dengan bahan baku yang diperoleh dari China.
“Menurut pelaku, kegiatan ini belum berjalan lama. Proses penyulingan dan fermentasi arak Ciu harus dilakukan dalam 15 hari. Ini baru pertama kali dan langsung ketahuan. Jadi, pelaku belum sempat memasarkan produknya,” kata Kapolresta kepada para wartawan di Polresta Sorong Kota, kemarin.
Dirinya menambajkan, pihaknya belum tahu pasti berapa kandungan alkohol pada arak Ciu tersebut dan seberapa besar pengaruhnya terhadap manusia jika dikonsumsi. Namun, kata dia, berdasarkan keterangan pelaku, arak Ciu buatannya mengandung 45 persen alkohol.
“Tapi kita tidak bisa serta-merta mempercayai itu. Kami harus tetap mengambil sampelnya dan dilakukan uji lab,” ujar Yudianto.
Diutarakannya, praktek pembuatan arak Ciu ilegal ini merupakan kasus pertama yang berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba. Oleh sebab itu, sambung Kapolresta, pihaknya masih membutuhkan pemeriksaan untuk mengusut tuntas praktek ilegal ini.
“Masih banyak hal yang perlu digali terkait bagaimana bahan baku dari China bisa masuk ke Sorong, dari siapa barang itu didapatkan, siapa yang terlibat, jumlah produksi, hingga rencana pemasarannya,” jelas Kapolresta.
Dirinya menerangkan, setelah melakukan pemeriksaan tersebut, baru bisa ditetapkan pasal apa yang bisa dipakai untuk menjerat pelaku.
“Prosesnya masih panjang. Kami juga harus gali keterangan pelaku secara mendalam. Nanti jika sudah ada hasilnya, pasti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” kata Kapolresta. [CR24-R1]