• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Rabu, Juli 16, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home MANOKWARI

ASN Pemkab Manokwari akan Dipungut Retribusi Sampah Rp. 80.000 per Bulan

AdminTabura by AdminTabura
17/02/2025
in MANOKWARI
0
ASN Pemkab Manokwari akan Dipungut Retribusi Sampah Rp. 80.000 per Bulan

Plt. Sekda Kabupaten Manokwari, Harjanto Ombesapu

0
SHARES
56
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Plt. Sekda Kabupaten Manokwari, Harjanto Ombesapu menyoroti sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari sebagai pemungut retribusi atau pajak.

Menurutnya, pada awal 2025, seharusnya sudah ada beberapa retribusi yang jalan, salah satunya tentang retribusi sampah. Diakuinya, persiapan sudah dilakukan sejak 2024, tetapi sampai saat ini, retribusi yang diharapkan tak kunjung berjalan.

“Dari tahun 2024, kami sudah memanggil pimpinan OPD pemungut untuk kami rapat, tapi sampai dengan sekarang, belum ada pimpinan OPD yang bergerak,” ungkap Ombesapu kepada para wartawan di salah satu hotel di Manokwari, Jumat (14/2).

Plt. Sekda mengatakan, Bupati sudah menyampaikan bahwa retribusi sampah sudah berjalan pada Januari ini, tetapi belum berjalan.

Dikatakannya, sesuai rencana, pemda akan menjadikan ASN di lingkungan Pemkab Manokwari sebagai contoh dalam pembayaran retribusi sampah sebelum ke masyarakat luas. Bahkan, kata dia, persiapan untuk pendataan ASN sebagai wajib retribusi sampah sudah dilakukan sejak tahun lalu, tetapi sampai sekarang belum berjalan.

Lanjut Plt. Sekda, data ASN di setiap OPD akan dikroscek, apakah suami dan istri sebagai pegawai atau tidak.

Sebab, rinci Ombesapu, ini terkait retribusi sampah setiap ASN yang akan dikenakan pemotongan Rp. 80.000 per bulan, sedangkan masyarakat umum dikenakan tarif sekitar Rp. 50.000 per bulan.

“Itu kami sudah rapatkan dengan OPD teknis terkait tahun lalu. Kita mau lihat datanya, kalau suami dan istri ASN, maka hanya satu saja yang kita tarik. Tapi dari dinas pemungut belum ada tindak lanjut. Jadi, sebenarnya saya juga pusing,” katanya.

Untuk itu, ia meminta OPD pemungut retribusi atau pajak, tidak tidur dan bisa menyelesaikan tugas dan tanggung jawab, apalagi di 2025 ini terjadi pemangkasan anggaran. “Saya akan panggil lagi OPD pemungut supaya bisa tahu kendalanya apa sampai sekarang tidak jalan,” pungkas Ombesapu. [SDR-R1]

Previous Post

Disdukcapil: 85.340 Anak di Papua Barat Kantongi Kartu Identitas

Next Post

Penjabat Gubernur Papua Barat Tandatangani Pergub Pengangkatan 1.002 Tenaga Honorer

Next Post
Penjabat Gubernur Papua Barat Tandatangani Pergub Pengangkatan 1.002 Tenaga Honorer

Penjabat Gubernur Papua Barat Tandatangani Pergub Pengangkatan 1.002 Tenaga Honorer

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!