Manokwari, TP – Plt. Sekda Kabupaten Manokwari, Harjanto Ombesapu menyoroti sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari sebagai pemungut retribusi atau pajak.
Menurutnya, pada awal 2025, seharusnya sudah ada beberapa retribusi yang jalan, salah satunya tentang retribusi sampah. Diakuinya, persiapan sudah dilakukan sejak 2024, tetapi sampai saat ini, retribusi yang diharapkan tak kunjung berjalan.
“Dari tahun 2024, kami sudah memanggil pimpinan OPD pemungut untuk kami rapat, tapi sampai dengan sekarang, belum ada pimpinan OPD yang bergerak,” ungkap Ombesapu kepada para wartawan di salah satu hotel di Manokwari, Jumat (14/2).
Plt. Sekda mengatakan, Bupati sudah menyampaikan bahwa retribusi sampah sudah berjalan pada Januari ini, tetapi belum berjalan.
Dikatakannya, sesuai rencana, pemda akan menjadikan ASN di lingkungan Pemkab Manokwari sebagai contoh dalam pembayaran retribusi sampah sebelum ke masyarakat luas. Bahkan, kata dia, persiapan untuk pendataan ASN sebagai wajib retribusi sampah sudah dilakukan sejak tahun lalu, tetapi sampai sekarang belum berjalan.
Lanjut Plt. Sekda, data ASN di setiap OPD akan dikroscek, apakah suami dan istri sebagai pegawai atau tidak.
Sebab, rinci Ombesapu, ini terkait retribusi sampah setiap ASN yang akan dikenakan pemotongan Rp. 80.000 per bulan, sedangkan masyarakat umum dikenakan tarif sekitar Rp. 50.000 per bulan.
“Itu kami sudah rapatkan dengan OPD teknis terkait tahun lalu. Kita mau lihat datanya, kalau suami dan istri ASN, maka hanya satu saja yang kita tarik. Tapi dari dinas pemungut belum ada tindak lanjut. Jadi, sebenarnya saya juga pusing,” katanya.
Untuk itu, ia meminta OPD pemungut retribusi atau pajak, tidak tidur dan bisa menyelesaikan tugas dan tanggung jawab, apalagi di 2025 ini terjadi pemangkasan anggaran. “Saya akan panggil lagi OPD pemungut supaya bisa tahu kendalanya apa sampai sekarang tidak jalan,” pungkas Ombesapu. [SDR-R1]