Manokwari, TP – Presiden, Prabowo Subianto diminta meninjau kembali kebijakan efisiensi anggaran yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025.
Ketua Umum Perkumpulan Asosiasi Lokal Kontraktor Orang Asli Papua (PALKOAP) Provinsi Papua Barat, Alex Wonggor mengatakan, sebagai kontraktor asli Papua merasa dirugikan dengan kebijakan itu, karena di dalamnya termuat salah satu poin, yakni infrastruktur.
“Adanya kebijakam efisiensi anggaran, tentu anggaran paket proyek sebagai mitra kerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat akan dikurangi juga, maka kebijakan efisiensi anggaran ini akan merugikan kita,” kata Wonggor kepada wartawan di Sekretariat PALKOAP, Senin (17/2/2025).
Dijelaskannya, jika terjadi pengurangan anggaran infrastruktur, maka pihaknya akan berdemo menolak kebijakan tersebut karena sangat merugikan pihaknya.
Sekretaris Umum (Sekum) PALKOAP Papua Barat, Levinus Wanggai menilai, kebijakan efisiensi anggaran sangat bertentangan dengan Inpres Nomor 24 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2022-2041.
Menurutnya, dengan terbitnya Inpres Nomor 29 Tahun 2023 ini menunjukkan bahwa tanah Papua membutuhkan percepatan pembangunan dari berbagai sisi, termasuk pembangunan infrastruktur.

“Tapi sayang sekali, adanya Inpres Nomor 1/2025 dan KMK Nomor 29/2025 akan menghalangi atau menghambat percepatan pembangunan infrastruktur, sosial, budaya dan ekonomi di tanah Papua,” kata Wanggai.
Untuk itu, ia mendesak Presiden dan jajarannya segera meninjau kembali kebijakan efisiensi anggaran khususnya di wilayah tanah Papua yang notabenenya memiliki kebijakan Otonomi Khusus (Otsus).
“Tanah Papua memiliki kebijakan Otsus, maka harus ada pengecualian dari Pemerintah Pusat terkait implementasi kebijakan efisiensi anggaran di tanah Papua. Kami akan lakukan aksi demo damai guna merespon Inpres Nomor 1 Tahun 2025,” ungkap Wanggai.
Sementara Ketua Asosiasi Kontraktor Papua (ASKOP), Yan Soindemi menuturkan, ada beberapa kementerian yang terlibat dalam kebijakan efisiensi anggaran ini, terutama Kementeriam PUPR agar bisa ditinjau kembali dana infrastrukturnya.
“Kami di Papua membutuhkan pembangunan, jangan membuat regulasi yang ujung-ujungnya bertentangan satu dengan lainnya. Ini sangat bertentangan dengan UU Otsus. Khusus bagi PB3OKP, jangan diam tapi tolong untuk sikapi Inpres efisiensi anggaran ini,” tandas Soindemi. [FSM-R1]