Manokwari, TP – Polda Papua Barat berhasil menangkap para penambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) dan Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, belum lama ini.
Direskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol. Sonny M.N. Tampubolon tidak menampik informasi perihal penangkapan para penambang emas ilegal tersebut.
“Ada. Saya masih di Jogja. Silakan ke kasubditnya,” jawab Tampubolon yang dikonfirmasi Tabura Pos via WhatsApp, Senin (17/2).
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Ongky Isgunawan mengungkapkan, penangkapan pelaku tindak pidana tambang ilegal dilakukan di Pasir Awi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari pada 7 Februari 2025 dan Kampung Monud, Distrik Hingk, Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) pada Kamis, 13 Februari 2025.
Kronologis penangkapan, ungkap Isgunawan, dilakukan terhadap para pelaku berdasarkan perkiraan intelijen di mana masih terdapat aktivitas tambang ilegal di kedua tempat tersebut.
Ia menerangkan, setelah dilakukan pengecekan di lokasi Kali Awi, ternyata benar masih ada aktivitas tambang ilegal. Selanjutnya, tambah Kabid Humas, pada 7 Februari 2025, Tim Ops Peti Mansinam melakukan penyelidikan dengan berpatroli sekitar pukul 07.30 WIT.
“Tim awalnya melihat ada kegiatan penambangan dengan menggunakan alat berat excavator sedang melakukan pengerukan material tepatnya di tebing perbukitan Sungai Wariori, Distrik Masni,” papar Isgunawan.

Lanjut dia, Tim Ops Peti langsung melakukan penangkapan terhadap 9 tersangka berinisial IA, YI, SS, AN, AS, NP, AR, WH, dan LOM. Terdapat sejumlah barang bukti dalam penangkapan ini, diantaranya 1 excavator merek Hiucha tipe YC 215-9, barang bukti diduga emas bercampur mineral pasir sekitar 42,64 gram, dan peralatan pendulangan lain.
“Di lokasi kedua tepatnya di aliran Kali Merah, Kampung Monud, Distrik Hingk, Kabupaten Pegaf dilakukan pada hari Kamis, 13 Februari 2025 sekitar pukul 05.30 WIT,” ungkap Isgunawan.
Dirinya menjelaskan, sebelumnya tim melihat ada kegiatan penambangan emas memakai 2 excavator, kemudian mengamankan 13 orang berinisial MS, AM, LI, MT, YM, OF, DE, DT, HS, AT, RW, RS, dan SU yang kasusnya masih dalam pengembangan.
Dari penangkapan ini, tim mengamankan barang bukti 1 excavator merek Leugong, 1 excavator merek Zumlion, material emas yang masih bercampur pasir dengan material sekitar 92 gram, beserta peralatan pendulangan lain.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 89 Ayat 1 huruf a UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda bisa mencapai Rp. 5 miliar.
Lanjut Kabid Humas, dan atau Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan pidana paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 100 miliar dan atau UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Kegiatan penambangan tersebut menurut pelaku telah beroperasi kurang lebih 3 minggu,” pungkas Kabid Humas. [AND-R1-]