Manokwari, TP – Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Manokwari, Jhon Fonataba membenarkan, penerapan retribusi sampah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Manokwari belum berjalan sampai saat ini.
Padahal, aku Fonataba, Bupati Manokwari, Hermus Indou telah meminta agar penerapannya bisa berjalan di awal tahun 2025.
“Ini memang perintah Pak Bupati. Kita sudah rapatkan bersama Pak Sekda dan Pak Kepala Keuangan. Hasilnya, kita akan ambil data-data ASN di setiap OPD dulu,” kata Fonataba kepada Tabura Pos via telepon, Senin (17/2/2025).
Dijelaskannya, Bidang Persampahan DLHP Kabupaten Manokwari saat ini mengalami kesulitan menghimpun data ASN, karena sebagian besar OPD seperti kurang respon dan enggan memberikan data ASN-nya.
Sedianya, menurut Fonataba, data ASN di lingkup Pemkab Manokwari bisa saja diperoleh dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Hanya saja, dalam hal retribusi sampah diperlukan juga keterangan tentang pendapatan per bulan dari setiap ASN.
“Kita sudah menyurati pimpinan OPD minta untuk kirim data ASN-nya, karena mereka yang tahu berapa banyak ASN dan kondisi pendapatan ASN-nya masing-masing. Sampai sekarang baru sedikit OPD yang serahkan data,” jelasnya.
Fonataba menerangkan, data ASN dari setiap OPD beserta pendapatan per bulannya sangat penting sebagai dasar pengenaan retribusi sampah. Sebab, pembayaran retribusi sampah bagi ASN akan langsung dipotong dari gaji setiap bulannya atau dari tambahan penghasilan pegawai (TPP).
“Sekarang kita masih kumpul data ASN. Kalau sudah semuanya, kita bawa ke keuangan untuk dilihat lagi ASN mana yang bisa dipotong dari gaji. Karena takutnya ada ASN yang kredit sampai pendapatan minus setiap bulan, itu yang kita sarankan potong melalui TPP,” jelasnya.
Fonataba mengungkapkan, sesuai regulasi peraturan bupati (Perbup), retribusi sampah bagi ASN di lingkup Pemkab Manokwari hanya dikenakan satu orang saja, meskipun suami dan istri berstatus sebagai ASN.
“Per bulannya dipungut Rp 80.000 itu wajib untuk ASN di Manokwari. Kita mau secepatnya berjalan kalau data semuanya sudah ada,” pungkasnya.
Kabid Persampahan DLHP Kabupaten Manokwari ini menambahkan, pengenaan retribusi sampah Rp 80.000 per itu juga akan menyasar ASN Pemprov Papua Barat, Polda papua Barat, Kodam XVIII Kasuari, dan kantor kementerian/lembaga yang membuka kantor di Manokwari.
“Kita di kabupaten jadi contoh jalan dulu baru nanti berkembang. Retribusi ini untuk sementara belum sampai ke wilayah Warpramasi, karena pelayanan persampahan kita belum sampai ke sana dan baru sampai di Maruni,” pungkas Fonataba. [SDR-R4]