Manokwari, TP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari akan memastikan penyelenggara dan mitra kerja yang mendapat dana hibah Pilkada 2024 mempertanggungjawabkannya dalam bentuk laporan penggunaan.
“Pertanggungjawabannya tetap wajib diserahkan kepada pemerintah daerah, dalam hal ini bupati, karena dananya bersumber dari DAU,” kata Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Manokwari, Jaka Mulyanta kepada para wartawan di salah satu hotel di Manokwari, Selasa (18/2/2025).
Mulyanta mengungkapkan, dana hibah Pilkada 2024 masuk dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Kesbangpol Tahun Anggaran 2024, sehingga LPJ-nya bisa disampaikan melalui Badan Kesbangpol.
Ia menyebutkan, selain KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pilkada, mitra kerja seperti Polresta Manokwari, Kodim 1801 Manokwari, dan Fasharkan TNI-AL juga mendapat dana hibah.
Dirincikannya, lembaga penyelenggara pilkada, seperti KPU mendapat hibah sebesar Rp. 41 miliar lebih, Bawaslu mendapat hibah sebesar Rp. 14 miliar sekian, Polresta Manokwari mendapat hibah sebesar Rp. 11,5 miliar lebih, Kodim 1801 Manokwari mendapat hibah sebesar sebesar Rp. 1 miliar, dan Fasharkan TNI-AL Manokwari mendapat hibah sebesar Rp. 500 juta.
“Untuk hibah pilkada agak longgar waktu yang diberikan untuk membuat LPJ, tidak seperti OPD sebelum masa tahun anggaran selesai. Kalau penerima hibah pilkada bisa 3 sampai 4 bulan di tahun 2025 serahkan laporan,” jelas Mulyanta.
Ia menambahkan, mitra kerja Pemkab Manokwari yang menerima hibah dan sudah menyerahkan LPJ adalah Fasharkan TNI-AL Manokwari.
“Yang paling cepat mempertanggungjawabkan itu dari pihak keamanan yakni Fasharkan TNI-AL sebesar Rp. 500 juta, sedangkan yang lain mungkin masih sementara disiapkan,” kata Mulyanta. [SDR-R1]