Manokwari, TP – KPU Kabupaten Manokwari telah menindaklanjuti dan menyelesaikan temuan BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat tentang penggunaan dana hibah Pemilu 2024.
Sekretaris KPU Kabupaten Manokwari, Muji Warsito menjelaskan, temuan BPK itu terkait sejumlah perjalanan dinas. Lanjut dia, temuan itu sudah ditindaklanjuti dengan melakukan pengembalian.
“Itu sudah ditindaklanjuti dan pengembalian terakhir tanggal 14 kemarin,” kata Warsito kepada para wartawan di salah satu hotel di Manokwari, kemarin, tanpa menyebutkan nilai yang dikembalikan tersebut.
Sementara Kajari Manokwari, Teguh Suhendro mengingatkan KPU dan Bawaslu Kabupaten Manokwari memakai dana hibah pilkada dengan baik agar tidak tersangkut masalah hukum, mulai dari pengembalian dan lainnya.
Ia mengungkapkan, pengalaman pada Pemilu 2021 di Provinsi Papua Barat sampai sekarang, masih ada temuan BPK senilai Rp. 6 miliar lebih.
“Kami dari kejaksaan menyampaikan hati-hati dalam penggunaan, karena ini dana yang dihibahkan kepada penyelenggara pemilu sangat besar,” katanya.
Suhendro berharap penggunaan dan pengelolaan dana hibah pilkada bisa dipertanggungjawabkan secara baik, sehingga tidak ada masalah.
“Untuk pertanggungjawaban keuangan, saya belum menilai karena biasanya itu di akhir setelah ada laporan pertanggungjawaban dan audit,” tandas Kajari.
Seperti diketahui, dalam Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dana hibah Pemilu 2024, BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat menemukan adanya pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada 5 KPU, yakni KPU Kabupaten Manokwari, KPU Kabupaten Manokwari Selatan, KPU Kabupaten Teluk Bintuni, KPU Kabupaten Fakfak, dan KPU Kabupaten Kaimana.
Sebab, dalam temuan tersebut ada belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai standar biaya masukan dan tidak sesuai kondisi senyatanya, sehingga terjadi kelebihan pembayaran. [SDR-R1]