Manokwari, TP – Polsek Manokwari Kota berhasil mengungkap kasus pencurian baterai ZTE jenis floating berkapasitas 800 ah (ahmpere) milik Telkomsel yang berlokasi di Jalan Trikora Rendani Manokwari.
Baterai floating adalah baterai berkapasitas tertentu yang digunakan untuk menunjang kinerja tower Telkomsel.
Kapolsek Manokwari Kota, AKP. Hanny Salamena melalui Kanit Reksrim, Ipda. Anas Yusuf saat ditemui Tabura Pos di Polsek Manokwari Kota pada, Rabu (19/02) membenarkan perihal tersebut.
Anas mengungkapkan, kasus pencurian tersebut dilaporkan oleh pihak Telkomsel pada Kamis (13/02) lalu. Pelapor mengakui kejadian itu diketahui setelah petugas melakukan pengecekan yang memang secara rutin dilakukan.
Pelapor juga mengakui bahwa sebenarnya di tower terdapat sebuah alarm dan akan berbunyi ketika terjadi masalah, namun kendalanya alarm itu hanya akan berbunyi jika terjadi masalah tekhnis dari pihak Telkomsel.
“Berdasarkan laporan polisi, pelapor mengaku kehilangan sebanyak 35 baterai ZTE jenis floating berkapasitas 800 ah dengan kerugian mencapai sekitar Rp. 600 juta,” ungkap Anas.
Anas menjelaskan bahwa kasus pencurian ini berhasil diungkap satu hari setelah dilaporkan. Anggota berhasil mendapatkan informasi dan mengamankan barang bukti berupa 26 baterai ZTE jenis floating berkapasitas 800 ah dilokasi berbeda yakni, didaerah Soribo, Jalan Baru, Arfai, dan Rendani.
Setelah mengamankan barang bukti dan dilakukan pengembangan, anggota Polsek Manokwari Kota Kembali bergerak cepat dan berhasil mengamankan sebanyak 10 orang sebagai tersangka yakni, DW dan AR berperan sebagai otak pencurian, sedangkan PIK, YPW, RPR, LRS, GS, FMMY, RFNS, dan MM yang juga turut serta dalam pencurian tersebut.
Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan aksi tersebut. Tersangka mengaku melakukan aksinya diwaktu yang berbeda yakni, pagi, siang dan malam hari. Aksi dilakukan dengan menggunakan alat seadanya seperti obeng dan tang.
Kemudian hasilnya atau baterai tersebut diangkut dengan menyewa jasa ojek, bahkan ada yang menyewa mobil pick up. Selanjutnya barang bukti dijual ke tempat besi tua dengan harga bervariasi mulai dari Rp. 300 hingga Rp. 500 ribu.
“Untuk besi tua ini kita sudah tanyakan dan mereka juga sebenarnya tidak tahu dan menganggap itu aki padahal baterai,” ungkapnya.
Menurut Anas, tersangka dalam kasus ini diduga orang professional atau memang ahli dibidangnya karena untuk mengeluarkan baterai tersebut dari dalam box harus orang yang memiliki pengalaman.
“Sedangkan pada saat pengambilan di TKP itu box tidak ada yang rusak sama sekali, dia terbuka secara utuh, tidak ada pengerusakan dipintu box, jadi kami penyidik menyimpulkan bahwa pelaku ini orang yang berpengalaman bekerja dibidang itu,” katanya.
Para tersangka saat ini sudah ditahan dan diketahui belum pernah terlibat kasus apapun atau baru pertama kali. Motifnya diduga ada perjanjian dari PT Telkomsel untuk memberikan biaya sewa tempat dimana tower itu dibangun.
“Namun dari hasil pemeriksaan , tersangka mengaku itu muncul atas inisatif sendiri. Bermula saat mereka melintas dan melihat baterai disalah satu tower tidak aktif kemudian diambil lalu dijual dan ternyata bernilai,” tuturnya.
Dalam penanganan kasus ini, sebanyak tiga orang saksi sudah diperiksa diluar dari tersangka. Selanjutnya penyidik akan kembali memeriksa sejumlah saksi diantaranya, pihak Telkomsel dalam hal ini pelapor termasuk ornag yang ditugaskan untuk menjaga atau bersih-bersih di tower tersebut.
“Jadi dari 35 barang bukti sebanyak 26 sudah ditemukan dan masih ada 9 kita kembangkan. Kemudian untuk tersangka ini mereka tidak saling kenal, mereka bukan satu kelompok, kita sudah lakukan pemeriksaan dan semua keterangan sinkron,” pungkasnya. [AND]