Jakarta – Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mulai berembuk dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memutus sengketa Pilkada 2024, menyusul telah selesainya rangkaian persidangan seluruh perkara.
“Ya, sore ini mulai RPH,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih yang juga juru bicara MK saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.
Selanjutnya, sidang pleno dengan agenda pengucapan putusan akan dilaksanakan pada Senin (24/2). Enny pun memastikan waktu yang kurang dari satu pekan sebelum pembacaan putusan akhir ini cukup bagi para hakim untuk memutus perkara.
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz menjelaskan bahwa agenda RPH tersebut ialah penyampaian laporan pemeriksaan persidangan lanjutan, pembahasan perkara, pengambilan putusan, serta penyusunan dan finalisasi putusan.
Adapun rangkaian persidangan sengketa Pilkada 2024 rampung pada Senin (17/2). Sidang pembuktian untuk 40 perkara yang berlanjut telah diselenggarakan sejak Jumat (7/2) lalu.
“Seluruh pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian untuk mendengarkan keterangan dari saksi, ahli, dan pihak lain yang dianggap perlu oleh MK telah selesai dilakukan pada Senin kemarin,” kata Faiz.
Berdasarkan hasil putusan dismissal (lanjut atau tidaknya perkara) yang dibacakan pada Selasa (4/2) dan Rabu (5/2) lalu, hanya ada 40 dari 310 perkara sengketa Pilkada 2024 yang berlanjut ke tahap sidang pembuktian. Sementara itu, 270 perkara lainnya berakhir kandas.
Adapun total 40 perkara yang berlanjut tersebut terdiri atas tiga perkara sengketa pemilihan gubernur, tiga perkara sengketa pemilihan wali kota, dan 34 perkara sengketa pemilihan bupati. Berikut daftar lengkapnya:
Gubernur: perkara Nomor: 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Bangka Belitung), perkara Nomor: 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua Pegunungan) dan perkara Nomor: 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 (Gubernur Papua).
Wali Kota: perkara Nomor: 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Banjarbaru), perkara Nomor: 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Palopo) dan perkara Nomor: 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Wali Kota Sabang).
Bupati: perkara Nomor: 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Tasikmalaya), perkara Nomor: 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Magetan), perkara Nomor: 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pesawaran), perkara Nomor: 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mimika), perkara Nomor: 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Aceh Timur), perkara Nomor: 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bangka Barat), perkara Nomor: 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman), perkara Nomor: 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Lamandau), perkara Nomor: 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Gorontalo Utara), dan perkara Nomor: 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pasaman Barat).
Kemudian, perkara Nomor: 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bengkulu Selatan), perkara Nomor: 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Empat Lawang), perkara Nomor: 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Banggai), perkara Nomor: 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Bungo), perkara Nomor: 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Serang), perkara Nomor: 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Parigi Moutong), perkara Nomor: 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mandailing Natal), perkara Nomor: 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Boven Digoel), perkara Nomor: 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jayapura), dan perkara Nomor: 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak).
Selanjutnya, perkara Nomor: 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Puncak Jaya), perkara Nomor: 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kutai Kartanegara), perkara Nomor: 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Barito Utara), perkara Nomor: 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Siak), perkara Nomor: 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Berau), perkara Nomor: 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pamekasan), perkara Nomor: 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Halmahera Utara), perkara Nomor: 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Belu), perkara Nomor: 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Pulau Taliabu), dan perkara Nomor: 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buton Tengah).
Lalu, perkara Nomor: 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Kepulauan Talaud), perkara Nomor: 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Mahakam Ulu), perkara Nomor: 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Jeneponto), dan perkara Nomor: 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Bupati Buru). [Oleh: Fath Putra Mulya/Editor: Chandra Hamdani Noor/ANTARA]