Manokwari, TP – Jam belajar di sekolah selama Ramadhan 1446 Hijriah/tahun 2025 akan diatur oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Ada wacana Kemendikdasmen akan meliburkan sekolah selama bulan Ramadhan, tetapi juga ada wacana libur sekolah hanya beberapa hari pada awal bulan Ramadhan.
Terkait peraturan Kemendikdasmen tentang jam sekolah saat Ramadhan, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Manokwari, belum menerima secara resmi petunjuk teknisnya.
“Untuk surat petunjuk teknisnya kami di dinas belum dapat,” jelas Sekretaris Disdik Kabupaten Manokwari, P. Sayori kepada Tabura saat dihubungi via ponselnya, Kamis (20/2/2025).
Menurutnya, yang sudah beredar bahwa sekolah akan diliburkan pada awal Ramadhan mulai tanggal 27 Februari sampai dengan 5 Maret.
Akan tetapi, petunjuk resmi dari Kemendikdasmen secara resmi belum diterima Disdik Kabupaten Manokwari. Apabila sudah ada, maka akan disampaikan secara resmi ke sekolah-sekolah.
“Itu yang sudah beredar, tetapi resminya kami belum terima, kalau sudah ada akan kami sampaikan ke sekolah-sekolah,” pungkasnya. [SDR-R4]