Manokwari, TP – Kejari Manokwari belum menerima berkas tahap 1 dari penyidik Polresta Manokwari dalam kasus penembakan yang menewaskan seorang warga sipil, almarhum Amir H. Sianturi (38 tahun).
Korban tewas setelah ditembak oknum Satbrimob Polda Papua Barat, Bripka A di arena judi sabung ayam di Kampung Kali Anim, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, Senin, 30 Desember 2024 silam.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Manokwari, Jefri Tolokende, SH mengakui, kasus ini memang sudah ada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polresta Manokwari pada 2 Januari 2025.
Namun, kata dia, untuk berkas tahap 1 belum diterima dan kemungkinan penyidik masih membutuhkan waktu melengkapi berkas perkara.
“Penyidik intens berkoordinasi dengan kami,” kata Tolokende kepada Tabura Pos di Kejari Manokwari, Rabu (19/2).
Ia menambahkan, penyidik menyampaikan bahwa mereka masih membutuhkan waktu, karena ada pengujian laboratorium di Jayapura, Papua. “Hasilnya nanti untuk melengkapi berkas perkara,” tambah Kasi Intel.
Dijelaskannya, jika penyidik membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara, baik untuk bukti, saksi maupun ahli guna mendukung pembuktian, itu masih sebatas wajart, karena memang SPDP diserahkan belum lama ini.
“Intinya, proses hukum masih berjalan. Jadi, saya pikir penyidik masih batas wajar,” katanya.
Sebelumnya, pihak kepolisian mengklaim sudah melimpahkan berkas tahap 1 ke Kejari Manokwari dan menunggu hasil penelitian dari kejaksaan. Apabila dari hasil penelitian berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, maka perkara segera dilakukan tahap 2. [AND-R1]