Manokwari, TP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwai sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus penikaman yang menyebabkan S (41 tahun) meninggal dunia dan DI (41 tahun) mengalamai kritis di Jalan Trikora, Transad, Wosi Manokwari pada, Selasa 17 Desember 2024 lalu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Manokwari, Jefri Tolokende mengatakan bahwa terkait dengan perkara tersebut dari pihak Kejari Manokwari sudah menerima SPDP. Untuk rinciannya baru bisa dijelaskan jika sudah ada berkas tahap satu dari penyidik Kepolisian.
Jefry mengakui sampai saat ini, pihaknya belum menerima berkas tahap satu perkara tersebut kemungkinan karena disebabkan karena intensitas perkara yang ditangani penyidik Kepolisian cukup banyak.
Menurutnya, pihak Kejaksaan dapat memahami bahwa perkara berat yang ditangani penyidik Kepolisian pasti membutuhkan waktu, tidak bisa hanya satu minggu dan itu hal yang wajar.
Apalagi misalkan perkara yang membutuhkan pengujian laboratorium forensik, meksipun pengujiannnya di Kepolisian juga tetapi mereka pasti mengantri juga.
Pada intinya perkara tersebut juga masih berporses dan SPDP sudah diserahkan penyidik Kepolisian kepada pihak kejaksaan. Selanjutnya setelah berkas tahap satu sudah masuk, Kejaksaan akan melakukan penelitian dan memberikan petunjuk kepada penyidik.
“Jadi bukan mandet, penyidik selalu koordinasi untuk meminta masukan mempercepat proses penyidikannya, artinya penyidik dan Jaksa harus ada satu pemahaman untuk pembuktian juga nantinya, jadi masih sebatas wajar,” ungkap Jefri kepada Tabura Pos di Kejari Manokwari, Rabu (19/02).
Diberitakan Tabura Pos sebelumnya, kasus penikaman ini terjadi di Jl. Trikora, Transad, Wosi Manokwari pada, Selasa 17 Desember 2024 lalu.

Tersangka dalam kasus ini berinisial AW (39 tahun). Sedangkan kedua korban berinisial S (41 tahun) merupakan pemilik warung meninggal dunia dan korban berinisial DI (41 tahun) merupakan istri tersangka itu sendiri.
Penikaman ini bermula dari pertengkaran antara tersangka AW bersama istrinya DI. Kejadian itu dilihat S kemudian mencoba untuk melerai. Tersangka yang tersurut emosi mengambil sebilah pisau yang dibawahnya lalu menikam S dan DI.
Usai kejadian tersebut, tersangka mencoba untuk kabur namun berhasil diamankan warga, sedangkan kedua korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS) DMC Jalan Baru. Sampai di RS DMS, korban S dinyatakan meninggal dunia sedangkan korban DI mengalami kritis.
Suami korban S, Lahuddin meminta agar polisi memproses kasus tersebut dan menindak tegas tersangka sesuai dengan perbuatannya.
Polisi mengungkapkan bahwa motif penikaman yang dilakukan tersangka diduga karena masalah keluarga. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 pisau dapur, 1 sepeda motor Fino, dan masker yang dipakai tersangka untuk menutup wajahnya. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 338 jo Pasal 340 KUHPidana. [AND-R6]