Manokwari, TP – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Manokwari berinisial NHM (45 tahun) diduga menjadi korban percobaan pemerkosaan dan penganiayaan.
Pelakunya seorang pemuda berinisial MSM (26 tahun) dikabarkan sudah berhasil diamankan oleh polisi dan saat ini sedang ditahan di Polresta Manokwari.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. R.B. Simangunsong melalui Kasi Humas, Ipda. Lafit Soming saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya pada, Minggu (23/02) membenarkan perihal tersebut.
Lafit mengungkapkan, kasus percobaan pemerkosaan dan penganiayaan itu terjadi di Perumahan Bumi Marina Asri Manokwari, kemudian dilaporkan oleh korban dengan nomor : Laporan Polisi (LP)/B/162/II/2025/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat pada Jumat 21 Februari 2025.
Kejadian ini bermula saat ibu korban berinisial M (80 tahun) yang saat itu mengalami pusing meminta korban untuk membuatkan susu. Korban kemudian menuruti lalu ke pergi membeli susu di warung sekitar pukul 03.15 WIT.
Saat korban kembali dan membuka pintu dapur rumahnya, korban sudah mendapati pelaku berada didalam dengan menggunakan penutup wajah asambil menggenggam pisau dapur.
Pelaku kemudian mengarahkan pisau yang digenggamnya kekorban dan meminta korban untuk membuka celananya sambil digiring masuk kekamar korban. Pelaku sempat terkejut karena melihat ibu korban yang saat itu berada di kamar korban.
Pelaku lalu mendorong korban ketempat tidur sambil menodongkan pisau. Korban yang ketakutan berupaya untuk memegangi celananya sambil berteriak meminta pertolongan.
Pelaku yang mendengar itu meminta korban untuk diam sambil mengancam akan membunuh korban. Korban kemudian melakukan perlawanan dengan menahan pisau yang digenggam pelaku hingga membuat tangan kiri korban mengalami luka.
Ibu korban yang melihat kejadian itu mencoba untuk keluar namun dihadang oleh pelaku. Karena takut ibu korban menyuruh anaknya untuk menuruti saja keinginan pelaku dari pada dibunuh.
Setelah pelaku mencoba melancarkan aksi bejatnya untuk memperkosa korban, ibu korban memanfaatkan kesempatan itu untuk keluar dari kamar dan berlari menuju pintu depan rumah namun pintu itu terkunci sehingga ibu korban tidka bisa keluar.
Pelaku yang merasa panik kemudian mengejar ibu korban, kesempatan ini juga dimanfaatkan oleh korban bangun dari tempat tidur dan berlari menuju dapur, namun dilihat pelaku sehingga korban dikejar dan ditarik kembali oleh pelaku yang membuat tangan korban mengalami lebam.
Korban yang terus melakukan upaya perlawanan akhirnya berhasil membuka penutup wajah pelaku dan berhasil mengenali pelaku. Setelah itu pelaku kemudian kabur melalui pintu dapur.
Berselang beberapa waktu kemudian korban menghubungi temannya berinisial U. Tidak lama setelah temannya datang ke rumah korban bersama dengan anggota Polsek Amban.

Setelah kejadian ini dilaporkan ke polisi, tidak berselang lama pelaku berhasil diamankan oleh Timsus dan Tim Tekab Polresta Manokwari di rumah pelaku di Bumi Marina Asri dihari yang sama tepatnya sekitar pukul 22.25 WIT.
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan dalam pemeriksaan untuk proses lebih lanjut,” ungkap Lafit.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa, 1 buah pisau berwarna silver, 1 baju kaos berwarna biru dengan motif gambar sepeda yang terdapat bercak darah bagian depan, 1 buah seprei berwarna merah muda motif bunga-bunga terdapat bercak darah, serta 1 buah sarung bantal berwarna merah muda motif bunga-bunga terdapat bercak darah.
Atas perbuatannya pelaku yang sudha ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 285 KUHP Jo Pasal 53 KUHP. [AND]