Manokwari, TP – Pemerintah Daerah (Pemda) Manokwari melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai tahun ini, membebaskan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah.
Plt Kepala Bapenda Kabupaten Manokwari, Sius N. Yenu menerangkan, pembebasan biaya BPHTB dikhususkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagaimana Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, yaitu Menteri Pekerja Umum, Menteri Pemukiman dan Kawasan Perumahan, dan Menteri Dalam Negeri.
“Di Manokwari pembebasan biaya BPHTB sudah mulai berlaku di tahun ini,” kata Yenu kepada wartawan di kantornya, Senin (24/2/2025).
Yenu menerangkan, Pemda Manokwari sudah menindaklanjuti SKB 3 menteri dengan membuat peraturan bupati (Perbup) Nomor 25 tahun 2025 tentang pembebasan biaya BPHTB bagi kategori MBR.
“Kita lebih selektif untuk hal ini terkait persyaratannya. Bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin miliki KPR untuk bebas BPHTB harus dapat surat keterangan kurang mampu dari Dinas Sosial dengan catatan surat itu hanya untuk pembelian rumah,” jelas Yenu.
Sekretaris Bapenda Kabupaten Manokwari, Umrah Nur menambahkan, kategori MBR yakni yang penghasilannya di bawah Rp 8 juta jika perseorangan dan untuk kategori kawin (suami dan istri) sebesar Rp 10 juta.
Lanjutnya menjelaskan, pembebasan BPHTB ini khusus untuk KPR guna mengsukseskan Asta Cita Presiden tentang 3 juta rumah dengan catatan rumah pertama bagi MBR. Sedangkan, jika bukan rumah pertama dan di luar program 3 juta rumah maka tetap dikenakan biaya BPHTB.
“Ada persyaratan untuk mendapatkan pembebasan BPHTB kalau gajinya di atas Rp 8 juga untuk perseorangan dan Rp 10 juta untuk status kawin, maka tetap dikenakan biaya BPHTB,” tambahnya.
Lebih lanjut, Umrah Nur menambahkan, Bapenda Manokwari sudah mengadakan pertemuan dengan notaris, pengembang rumah (developer), dan dinas teknis terkait mensosialisasikan Perbup Nomor 25 tahun 2025 tentang pembebasan biaya BPHTB sesuai SKB 3 menteri.
“Notaris dan pengembang semuanya sudah sepakat dengan persyaratan yang ada di dalam Perbup itu dan sekarang sudah berjalan, bahkan sudah ada beberapa developer yang mengurus bebas BPHTB MBR di Bapenda,” ungkapnya.
Umrah menerangkan, adanya pembebasan biaya BPHTB tahun 2025 ini, tidak mengganggu target pajak BPHTB yang ditetapkan Pemda Manokwari.
“Biasanya BPHTB untuk KPR itu satu rumah sekitar Rp 8 juta. Pembebasan ini tidak menggangu pendapatan dari BPHTB, karena kita akan keluarkan PBHTB nihil,” terangnya.
Umrah Nur menambahkan, target pendapatan dari sektor BPHTB tahun ini sebesar Rp 12,9 miliar. Dimana, sampai dengan tanggal 15 Februari 2025 sudah masuk sekitar Rp 1,42 miliar. [SDR-R4]