Manokwari, TP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mulai menggelar sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap jajaran KPU Kabupaten Teluk Bintuni sebagai Teradu.
Sidang perkara pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP dengan perkara Nomor: 241-PKE-DKPP/X/2024 digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat, Selasa (25/2/2025).
Persidangan dipimpin anggota DKPP, J. Kristiadi sebagai ketua majelis, didampingi Eduard Kuway dari Tim Pemantau Daerah (TPD) Provinsi Papua Barat unsur masyarakat, Endang Wulansari dari TPD Provinsi Papua Barat unsur KPU, dan Menahen Sebarofek dari TPD Provinsi Papua Barat unsur Bawaslu masing-masing sebagai anggota.
Adapun jajaran KPU Kabupaten Teluk Bintuni sebagai Teradu, yaitu: Muhammad M.M. Alfajri (ketua), Deni Dorinus Airory, Ansyar, dan Eko Priyo Utomo (anggota komisioner).
Selanjutnya, Sekretaris KPU, Syahid Bin Muzaat, Kepala Bagian Digital dan Elektronik, Kenny R. A. Kendewara, dan Staf Digital dan Elektronik, Yafet Janawa.
Sementara Pengadu dalam perkara dugaan pelanggaran KEPP, yakni Manuael Horna dan Bahmudin Fimbay yang memberikan kuasa terhadap Pipin Susandi Januar, Jefri Bernadus, dan Mahyuddin.
Dalam sidang yang digelar terbuka ini, adapun pokok pengaduan, yakni Pengadu mendalilkan para Teradu telah melakukan perampasan hak konstitusi dari Manuel Horna dan Bahmudin Fimbay sebagai bakal pasangan calon kepala daerah dalam proses pemenuhan syarat pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Teluk Bintuni jalur perseorangan pada Pilkada 2024.
Dari pantauan Tabura Pos, sidang turut dihadiri Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya, anggota KPU, Abdul M. Salewe dan jajarannya.
Paskalis Semunya yang dikonfirmasi para wartawan perihal sidang dugaan pelanggaran KEPP ini enggan memberikan keterangan. Dirinya menyarankan untuk langsung mewawancarai pihak KPU Teluk Bintuni sebagai Teradu.
“Untuk sidang DKPP ini langsung saja ke KPU Teluk Bintuni sebagai Teradu,” jawab Semunya kepada wartawan di Kantor Bawaslu Papua Barat, kemarin.
Sedangkan Ketua KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Muhammad M.M. Alfajri juga enggan memberi komentar. Dirinya beralasan harus meminta persetujuan komisioner lain yang juga sebagai Teradu untuk memberikan keterangan terhadap para wartawan.
“Saya no komen dulu, karena saya bawa nama teman-teman komisioner yang lain juga jadi. Mereka bilang saya tidak boleh, karena putusan harus semuanya. Jadi, saya tidak bisa menyampaikan kalau tidak ada kesepakatan. Jadi, mohon maaf,” kata Alfajri yang dikonfirmasi para wartawan, kemarin. [SDR-R1]