Manokwari, TP – Sebanyak tiga oknum anggota TNI AD ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pengeroyokan yang menyebabkan seorang warga sipil berinisial AK (39 tahun) meninggal dunia pada, Minggu (16/02) lalu.
Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kolonel Laut (KH) Ridho Sihombing mengatakan, terkait perkara tersbeut pihaknya sudah melakukan monitoring dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.
Dari hasil yang diperoleh perkara tersebut bukan perkara koneksitas namun perbuatan itu murni dilakukan oleh anggota TNI AD yang dilatar belakangi adanya pengeroyokan terlebih dahulu sekelompok warga sipil terhadap anggota TNI AD bersama pacar dan ibu dari pacarnya.
Artinya bahwa perkara pengeroyokan yang dilakukan juga oleh oknum anggota TNI AD merupakan reaksi dari aksi yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat sipil sehingga mengakibatkan seorang warga sipil meninggal dunia.
“Jadi kemarin Rabu, Kamis, Jumat kita di Sorong untuk khusus masalah itu, kita koordinasi ke Korem ketemu Danrem setelah itu kita ke Batalyon Yonzipur, terus kita koordinasi juga dengan Denpom dan Kejari,” kata Ridho kepada Tabura Pos di Kejati Papua Barat, Arfai, Manokwari, Senin (24/02).
Ridho mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi rencanya akan dilakukan pertemuan lanjutan menindaklanjuti pertemuan sebelumnya untuk mengatasi aksi pemalangan dimana ada pemberian semacam santunan sebesar Rp. 150 juta dari sekitar Rp. 2 milliar yang menjadi tuntutan warag.
“Jadi hari ini (25 Februari 2025) akan ada semacam pertemuan lanjutan, akan dikoordinasikan lagi dan mediasi dengan pihak keluarga,” ungkapnya.
Ridho melanjutkan bahwa untuk proses hukumnya akan tetap berlanjut dan sebanyak tiga oknum anggota TNI AD sebagai terduga pelaku sudah ditahan oleh Denpom Sorong.
Kemudian disisi lain, oknum angota TNI yang terduga pelaku juga sudah membuat laporan polisi atas kasus dugaan penganiayaan yang sebelumnya dia alami bersama pacar dan ibu dari pacarnya.
“Jadi posisi kami sebagai Pidmil walaupun bukan koneksitas tapi kami akan tetap kawal dan memonitor dua-duanya baik perkara di Denpom yang nanti akan diteruskan ke Oditur Militr (Otmil) dan pengadilan militer serta juga laporan polisi di Polresta Sorong kita kawal ke Kejari sampai persidangan,” tegasnya. [AND]