*Amos Atkana: Pemerintah tidak boleh melihat kehadiran KIP sebagai ‘racun’, tetapi vitamin*
Manokwari, TP – Kehadiran Komisi Informasi Provinsi (KIP) Papua Barat dijamin Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Hal ini ditegaskan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua Barat, Amos Atkana menyikapi informasi ketiadaan anggaran operasional guna menunjang kinerja komisioner KIP Papua Barat dalam upaya keterbukaan informasi di Papua Barat.
Menurutnya, tujuan lembaga ini sebagaimana upaya negara dalam menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pelayanan informasi publik.
“Kita tidak boleh menutup mata, karena kita berada di zaman keterbukaan informasi publik,” tegas Atkana kepada Tabura Pos di ruang kerjanya, Selasa (25/2/2025).
Ditegaskannya, KIP yang dibentuk daerah sesuai UU No. 14 Tahun 2008 dan UU No. 25 Tahun 2009 adalah kebutuhan di daerah, maka dibentuk dan diseleksi daerah, sehingga pemerintah provinsi wajib mengalokasikan anggaran untuk KIP Papua Barat.
Pemerintah, pinta Atkana, tidak boleh melihat kehadiran KIP sebagai ‘racun’, tetapi marilah melihatnya sebagai vitamin, sehingga ketika ada lembaga-lembaga yang bergerak memberikan pelayanan publik, harus didukung.
Atkana mencontohkan Bawaslu mengawasi pemilu, KPU mengurus pemilu, penyiaran publik mengurus tentang isi konten, Ombudsman melakukan pengawasan publik dan KIP mengurus keterbukaan informasi publik.
Dirinya menjelaskan, komisi-komisi ini yang memberikan dukungan terhadap pemerintah dalam rangka peningkatan pelayanan publik yang maksimal terhadap masyarakat. “Bagi kami, apa artinya hak tanpa aksi. Kalau terima gaji baru duduk saja, apa yang dibuat,” ujar Atkana.
Untuk itu, ia menyarankan agar pemda bisa memprogramkan anggaran dengan melihat mana hak-hak dari komisioner dan mana yang menjadi operasional komisioner.
“Kalau memang ada keterbatasan anggaran, optimalkan semaksimal mungkin bagi komisioner agar mereka tidak terima hak tanpa action,” tukasnya.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, sebelumnya Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Papua Barat, Frans P. Istia mengakui, tahun ini, Diskominfosantik hanya mengalokasikan anggaran pembayaran gaji komisioner KIP Papua Barat.
Sedangkan alokasi anggaran untuk operasional, kata Istia, sesuai tugas dan kewenangan dari KIP, tidak dialokasikan anggaran atau tidak tersedia anggarannya.
“Tapi kami dan komisioner KIP akan mencoba melaporkan hal ini kepada gubernur terpilih jika sudah menjalankan tugas, sehingga ada kebijakan anggaran untuk menunjang kinerja KIP Papua Barat,” kata Istia yang ditemui Tabura Pos di ruang kerjanya, Senin (10/2/2025).
Selain kekurangan anggaran operasional, ungkap Istia, KIP Papua Barat pun belum memiliki sekretariat yang representatif untuk menunjang kerja-kerja komisioner KIP.
“Tentunya hal ini akan menjadi catatan penting bagi kami,” tegas Istia seraya menambahkan, hak komisioner KIP Papua Barat merupakan hak terkecil dibandingkan komisioner KIP di seluruh Indonesia.
Diakuinya, Diskominfosantik tidak bisa memberi lebih dari itu, karena pagu anggarannya seperti itu, tetapi ini akan dilaporkan ke pimpinan agar ada skema lain terkait anggaran operasional KIP Papua Barat.
Dia mengatakan, anggaran di Diskominfosantik Provinsi Papua Barat saja sangat terbatas, tetapi KIP Papua Barat menjadi tanggung jawab Diskominfosantik, baik dari sisi penggajian maupun pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang harus dibiayai.
Ia menambahkan, pihaknya telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp. 200 juta untuk membantu kegiatan-kegiatan KIP Papua Barat sesuai tupoksinya selama setahun berjalan.
“Secara umum, kita cantumkan, karena ada beberapa kegiatan, baik kegiatan-kegiatan terkait koordinasi dan konsultasi, tapi kegiatan seperti forum diskusi atau sosialisasi, tidak tersedia,” tukasnya.
Istia mengakui anggaran untuk Diskominfosantik Papua Barat tidak bisa mendukung untuk membiayai kegiatan KIP Papua Barat.
“Mudah-mudahan ke depan kita akan laporkan persoalan-persoalan ini kepada pimpinan, sehingga ada perhatian dari pemerintah bagi kehadiran KIP Papua Barat,” tandas Istia. [FSM-R1]