Sorong, TP – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Papua Barat kembali merealisasikan manfaat program ‘Torang Jaga’ yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, dengan menyerahkan santunan jaminan kematian (JKK) dan jaminan hari tua (JHT), Rabu (26/2/2025).
Santunan tersebut diterima langsung oleh ahli waris dari Almarhum Maryono. Almarhum sendiri merupakan karyawan di salah satu perusahaan kelapa sawit yang didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK sektor Penerima Bantuan Iuran (PBI) Provinsi Papua Barat Daya.
Adapun besaran nilai santunan yang diserahkan yakni sebesar Rp 52.198.040,- dengan rincian, jaminan kematian (JKK) senilai Rp 42.000.000,- dan jaminan hari tua (JHT) Rp 10.198.040,-. Tak hanya itu, ahli waris juga berhak menerima jaminan pensiun yang akan dibayarkan oleh BPJAMSOSTEK Papua Barat senilai Rp. 522.150,- setiap bulannya.
Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Papua Barat, Nasrullah Umar mengatakan, santunan yang diserahkan tersebut merupakan hak bagi ahli waris peserta BPJAMSOSTEK yang wajib disalurkan. Di mana tujuannya adalah untuk meringankan beban keluarga peserta yang telah ditinggalkan.
“Semoga dengan adanya penyerahan santunan dari Program Torang Jaga, BPJAMSOSTEK tetap bisa melindungi seluruh pekerja yang ada di Papua Barat dan Papua Barat Daya, baik itu pekerja formal atau maupun informal,” ujar Nasrullah.
Diketahui, ‘Program Torang Jaga’ merupakan salah satu dari 10 program prioritas Pemprov Papua Barat Daya yang dirilis tepat pada peringatan HUT ke-77 Republik Indonesia oleh Pj Gubernur Papua Barat Daya pertama, yakni Dr. Drs. Mohammad Musa’ad, M.Si.
Program tersebut bertujuan untuk mencegah kemiskinan ekstrem dengan memberikan jaminan perlindungan sosial kepada seluruh masyarakat pekerja dengan mendaftarkan mereka sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
Hal tersebut dilakukan mengingat besarnya manfaat yang diterima dari program tersebut. Adapun manfaat tersebut tidak hanya diterima bagi peserta, melainkan juga bahi ahli waris mana kala peserta BPJAMSOSTEK yang didaftarkan meninggal dunia. (CR24)