Manokwari, TP – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Papua Barat mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis Shabu-shabu dan Ganja dengan 3 tersangka.
Kepala Bidang Pemberantasan, BNNP Papua Barat, I Ketut Widiarta mengatakan, pengungkapan ini menjadi komitmen BNNP untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Pengungkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial RP (29 tahun) di KPR Sakura Gardem Blok B-19 RT 003 RW 006, Kelurahan Sawagum, Kecamatan Sorong Utara, Kota Sorong, 26 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 WIT.
Peran tersangka sebagai pengedar yang dikendalikan oleh jaringan di Makassar, Sulawesi Selatan. Dari pengungkapan ini, berhasil diamankan barang bukti Shabu-shabu sebanyak 15 bungkus plastik bening ukuran kecil dengan berat bersih 5,34 gram yang disembunyikan dalam kotak warna abu-abu merek DIY.
Selain itu, diamankan juga barang bukti berupa 12 plastik bening ukuran kecil, 1 sachet bubuk kunyit Desaku, 1 sedotan yang dirakit, 1 kaca pires, 1 penutup botol merek Aqua yang dilubangi, 1 gumpalan tisu warna putih, 1 handphone merek Realme, 1 kotak abu-abu, dan 2 simcard.
Tersangka dijerat primer dengan Pasal 114 Ayat 2, subsider Pasal 112 Ayat 2, dan lebih subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Pengungkapan kedua terhadap tersangka HK (23 tahun) di Jl. Madukoro, Km. 12, Sorong Timur, Kota Sorong pada 26 Januari 2025 sekitar pukul 21.00 WIT. Peran ini sebagai pengedar yang dikendalikan jaringan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Dari pengungkapan ini, berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis Shabu-shabu sebanyak 10 bungkus plastic bening ukuran kecil dan 1 bungkus plastik ukuran sedang dengan berat bersih 6,96 gram yang disembunyikan dalam knalpot sepeda motor.
Selain itu, diamankan juga barang bukti 2 gumpalan tisu dilakban warna bening, 1 bungkus rokok warna cokelat yang dibungkus lakban warna bening, 1 timbangan digital, 35 plastik bening ukuran sedang, 5 plastik bening ukuran kecil, 1 sedotan warna hitam, 1 sedotan warna putih, 1 botol bong, 1 korek api, 1 simcard, 1 handphone Infinix, dan 1 knalpot sepeda motor yang sudah dirakit.
Tersangka dijerat primer dengan Pasal 114 Ayat 2, subsider Pasal 112 Ayat 2, dan lebih subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara.
“Untuk dua kasus Shabu yang diungkap dengan total barang bukti 12,3 gram, satu jaringan yang dikendalikan dari Makassar, Sulawesi Selatan yang diketahui mantan narapidana berinisial RT dari Lapas Kelas IIB Kota Sorong yang pernah dilakukan tindakan hukum oleh BNNP Papua Barat tahun 2019 lalu,” ungkap Widiarta dalam konferensi pers di Kantor BNNP Papua Barat, kemarin.
Untuk pengungkapan ketiga terhadap tersangka berinisial BD (33 tahun) di Pelabuhan Manokwari, tepatnya di Deck 2, KM Sinabung pada 2 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 WIT.
Tersangka ini adalah jaringan Papua Nugini-Jayapura yang dikendalikan DPO berinisial JK yang merupakan warga Negara Papua Nugini.
Dari pengungkapan ini, berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis Ganja sebanyak 46 bungkus plastik bening ukuran besar dengan berat bersih 1,190 kg. Barang bukti disembunyikan dalam 5 bungkus plastik yang dilakban berwarna cokelat.
Selain itu, diamankan juga sejumlah barang bukti berupa 5 gulungan lakban warna cokelat, 1 tiket kapal, 1 tas Rinjani warna kuning, 1 kantong plastik ukuran besar warna hitam, dan 1 handphone merek Oppo A53.
Terhadap tersangka BD dijerat primer Pasal 114 Ayat 2, subsider Pasal 112 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
“Modus tersangka memanfaatkan momentum HUT Pekabaran Injil ke-170 di Manokwari. Tersangka ini baru pertama kali datang ke Manokwari dan bermaksud mengedarkan Ganja tersebut. Tersangka diketahui mantan narapidana Lapas Doyo, Jayapura yang bebas tahun 2021 dengan kasus narkotika,” tandas Widiarta. [AND-R1]