Sorong, TP – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Papua Barat Daya melakukan pemusnahan empat jenis komoditas atau media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK). Pemusnahan dilakukan karena media pembawa tersebut masuk tanpa disertai dokumen kesehatan dari daerah asal.
“Tindakan karantina berupa pemusnahan ini merupakan langkah tegas Barantin dalam melindungi Provinsi Papua Barat Daya, dari risiko penyebaran penyakit yang dapat merugikan kesehatan dan perekenomian masyarakat. Komoditas atau media pembawa tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen kesehatan dari daerah asal, serta tidak adanya rekomendasi pemasukan,” ujar Kepala Karantina Papua Barat Daya, Sugeng Prayogo, Kamis (27/2/2025).
Hal demikian sangat disayangkan, Sugeng menjelaskan, karena komoditas yang dimusnahkan bukanlah jenis yang dilarang pemasukannya. Ia berharap dengan hadirnya perwakilan dari Dinas Pertanian Kota Sorong sebagai saksi pemusnahan, rekomendasi pemasukan menjadi perhatian.
“Melalui koordinasi yang baik, diharapkan pelanggaran dan pemusnahan ini dapat diminimalisasi ke depannya. Sesuai arahan Kepala Barantin Sahat Panggabean, Karantina mendukung swasembada pangan nasional dengan sistem pertahanan hayati atau biodefense melalui penerapan biosekuriti,” tambah Sugeng.
Pemusnahan media pembawa dilakukan sesuai dengan standar untuk memastikan tidak menjadi sumber penyakit. Ayam dan burung disembelih terlebih dahulu, kemudian dibakar bersama dengan telur dan hati ampela, serta dikubur.
Sugeng berharap masyarakat, khususnya pelaku usaha yang akan memasukkan hewan hidup atau produk hewan ke Kota Sorong maupun Provinsi Papua Barat Daya, dapat mematuhi Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta peraturan lainnya yang terkait.
Media pembawa yang dimusnahkan terdiri dari 60 kilogram hati ampela, 1 ekor ayam, 384 kilogram telur ayam, dan 2 ekor burung merpati. Seluruh media pembawa tersebut sebelumnya sudah ditahan oleh petugas Karantina Papua Barat Daya yang bertugas di Pelabuhan Laut Sorong.
Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum, Kristiyani Dwi Marsiwi menjelaskan bahwa media pembawa tersebut telah ditahan sejak akhir Januari hingga pertengahan Februari, hasil dari beberapa pengawasan di Pelabuhan Laut Sorong. Kris merinci penahanan 1 ekor ayam pada 30 Januari, 8 karton telur ayam pada 31 Januari, 2 ekor burung merpati pada 7 Februari, dan 60 kg hati ampela ayam pada 17 Februari.
“Setelah ditahan, sesuai Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 pemilik diberi waktu tiga hari kerja untuk melengkapi dokumen. Bila tidak dapat melengkapi dalam kurun waktu tersebut, komoditas dikembalikan ke daerah asal atau tindakan penolakan sesuai Pasal 45,” jelasnya.
Sampai dengan batas waktu yang telah diberikan, ia menyebutkan pemilik atau penanggung jawab media pembawa tidak dapat melengkapi dokumen dan tidak segera melakukan penolakan. Oleh karenanya, sesuai Pasal 48 ayat (1) huruf c terhadap komoditas tersebut dilakukan tindakan pemusnahan. Tim Gakkum Karantina Papua Barat Daya memberikan pembinaan kepada pemilik barang supaya tidak mengulanginya.
“Patuhi peraturan yang berlaku, bersama kita dapat mencegah HPHK dan menjaga Papua Barat Daya tetap bebas dari flu burung, penyakit mulut dan kuku, demam babi Afrika, serta penyakit menular lainnya,” tandas Sugeng. (*CR24)