Manokwari, TP – Pihak Polresta Manokwari telah menerima laporan polisi terkait kasus pengrusakan di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri (PN) Manokwari untuk ditindaklanjuti, Kamis (27/2/2025) siang.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja Putra Napitupulu membenarkan adanya kasus pengrusakan yang diduga dilakukan keluarga korban kasus pembunuhan, beberapa waktu lalu.
Dijelaskan Napitupulu, berdasarkan informasi yang diterimanya, pengrusakan tersebut terjadi setelah dilakukan sidang dengan agenda pembelaan. Sebab, ia menambahkan, pihak keluarga korban diduga tidak terima dengan pembelaan terdakwa dan penasehat hukum, sehingga mereka meluapkan emosinya dengan melakukan pengrusakan.
“Jadi keluarga korban tidak terima pembelaan terdakwa. Pas selesai sidang, emosi mereka meluap dan terjadi pengrusakan,” kata Kasat Reskrim kepada Tabura Pos via ponselnya, kemarin.
Ia menambahkan, terkait pengrusakan tersebut, pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menerima laporan resmi. Dari hasil olah TKP, pihak kepolisian sudah mendapatkan rekaman CCTV dan mengetahui siapa pelakunya.
“Kita sudah olah TKP, memang ada rusak. Kita sudah terima laporannya, nanti kita tindaklanjuti laporannya, kita proses. Kita sudah dapat CCTV dan pelaku sudah ditahu siapa,” kata Napitupulu.
Secara terpisah, Humas PN Manokwari, Akhmad, SH membenarkan adanya kasus pengrusakan di ruang PTSP PN Manokwari dan kasus ini sudah dilaporkan ke kepolisian. Namun dirinya belum mengetahui siapa yang membuat laporan tersebut.
“Setahu saya tadi langsung dilaporkan,” jawab Akhmad yang dikonfirmasi Tabura Pos, kemarin.
Ditanya apa saja yang dirusak, Akhmad menyebut jika barang yang dirusak satu layar monitor di PTSP, sedangkan CPU, belum bisa dipastikan apakah rusak atau tidak. “Belum dinyalakan lagi,” tambah Humas PN.
Ditanya apakah kasus pengrusakan ini bentuk dari kekecewaan pihak keluarga korban pembunuhan terhadap proses persidangan dengan agenda pembelaan? Akhmad menjelaskan, dari bahasa yang disampaikan, massa kecewa dengan pembelaan penasehat hukum terdakwa.
Ditambahkan Humas PN, dirinya mendengar ada kabar apabila perwakilan dari pelaku pengrusakan mau datang ke kantor untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. [AND/TIM2-R1]