Sorong, TP – BPJAMSOSTEK Papua Barat secara simbolis menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp 756.000.000. Santunan tersebut diterima langsung oleh Plh. Walikota Sorong didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sorong.
Kepala BPJAMSOSTEK Papua Barat, Nasrullah Umar mengatakan, santunan tersebut merupakan akumulasi klaim JKM bagi 17 masyarakat peserta BPJAMSOSTEK sektor Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kota Sorong yang telah dibayarkan sepanjang Januari-Desember 2024.
“Pemberian santunan ini merupakan bagian dari manfaat kerjasama antara Pemerintah Kota Sorong dengan BPJS Ketenagakerjaan atau yang lebih familiar dengan nama BPJAMSOSTEK. Program kerjasama ini juga diupayakan untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di Kota Sorong,” terang Nasrullah saat dikonfirmasi, Minggu (2/3/2025)
Dikatakan Nasrullah, hingga saat ini Pemkot Sorong telah mengcover sebanyak 19.336 pekerja rentan dalam program perlindungan BPJAMSOSTEK. Di mana program perlindungan tersebut telah dimulai sejak periode Juli 2024 dan mencakup berbagai jenis perlindungan. Termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta Jaminan Hari Tua (JHT).
Nasrullah Umar menambahkan bahwa selama periode perlindungan tersebut, terdapat 17 klaim santunan JKM dari 17 orang peserta, dengan total klaim mencapai Rp 756.000.000. Oleh sebab itu, santunan yang diberikan tersebut menjadi simbol bahwa BPJAMSOSTEK berkomitmen untuk melindungi para pekerja di Kota Sorong.
“Melalui kerja sama dengan Pemkot Sorong, kami berharap dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja di seluruh sektor, terutama bagi mereka yang tergolong dalam kelompok rentan. Kemudian melalui perlundungan tersebut, kami juga berharap bahwa kesejahteraan dan keamanan pekerja di Kota Sorong dapat semakin terjamin,” tuturnya.
Sementara itu, Sekda Kota Sorong, Yakob Kareth, turut memberikan apresiasi kepada BPJAMSOSTEK atas dukungan yang diberikan kepada masyarakat pekerja di Kota Sorong. Menurutnya, upaya untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja sangat penting dalam menciptakan iklim kerja yang aman dan produktif, serta sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah terhadap warganya.
“Kerjasama ini adalah bentuk nyata komitmen kami untuk melindungi hak-hak pekerja di kota ini. Dengan adanya perlindungan sosial seperti ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan mendukung kinerja mereka,” imbuh Yakob Kareth.
Pemberian santunan ini juga merupakan bagian dari pencapaian penting bagi Pemerintah Kota Sorong dalam hal kepesertaan Program BPJAMSOSTEK yang terus berkembang. Perlindungan bagi pekerja di sektor formal maupun informal menjadi salah satu prioritas Pemkot Sorong untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya pekerja.
Dikatakan Yakob, program tersebut juga menciptakan ruang untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja. Langkah ini diharapkan dapat mendorong semakin banyak pekerja di Kota Sorong yang terlindungi dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan adanya santunan simbolis yang diberikan pada acara ini, diharapkan dapat memberikan motivasi bagi seluruh pekerja di Kota Sorong untuk lebih sadar akan pentingnya perlindungan ketenagakerjaan serta meningkatkan kepedulian terhadap program-program pemerintah yang bertujuan untuk kesejahteraan bersama. Kami juga akan mengupayakan untyk mendaftarkan lebih banyak masyarakat lagi dalam Program BPJAMSOSTEK,” sambungnya.
Senada dengan penuturan Sekda, Nasrullah Umar juga menambahkan bahwa ke depan, pihaknya akan terus meningkatkan layanan dan memperluas jangkauan kepesertaan Program Perlindungan BPJAMSOSTEK di Kota Sorong. Sehingga lebih banyak pekerja yang mendapatkan perlindungan yang layak.
“Kami akan terus berusaha untuk memastikan bahwa setiap pekerja di Kota Sorong dapat merasakan manfaat dari perlindungan sosial ini,” tandasnya. (CR24)