Manokwari, TP – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Manokwari, telah menindaklanjuti surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri tentang pembebasan retribusi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yaitu Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Kementerian PUPR, dan Kemendagri.
Kepala Seksi Perizinan dan Non Perizinan III pada Dinas PMPTSP Kabupaten Manokwari, Kornelis Lobya mengatakan, menindaklanjuti SKB 3 menteri tersebut, Pemkab Manokwari telah menerbitkan peraturan bupati (Perbup) Nomor 26 tahun 2025, tentang pembebasan atau nol retribusi PGB khusus KPR bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
“Terkait dengan PBG itu sebenarnya bukan kebijakan PTSP yang bebaskan, itu kebijakan pemerintah pusat sesuai SKB 3 menteri tentang pembebasan retribusi PBG, sehingga PTSP tinggal menindaklanjuti saja. Bukan hanya PBG saja, tetapi juga PBHTB,” kata Kornelis kepada Tabura Pos via teleponnya, Selasa (4/3/2025).
Diungkapkannya, pembebasan retribusi PBG atau yang dulu dikenal Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) itu, hanya khusus bagi rumah subsidi atau kredit perumahan rakyat (KPR) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Di luar dari rumah subsidi, KPR bagi MBR, maka retribusi PBG tetap berlaku,” jelasnya.
Kornelis menerangkan, sekaitannya dengan kebijakan itu, PTSP hanya bersifat mengeluarkan PBG-nya sesuai hasil koordinasi dengan bagian Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Bapenda.
“Tupoksi PTSP hanya menindaklanjuti atau pemberi PBG-nya saja. Kita hanya menindaklanjuti saja dan ini sudah berlaku sejak tahun 2025,” terangnya.
Kepala Seksi Perizinan dan Non Perizinan III pada Dinas PMPTSP Kabupaten Manokwari ini menambahkan, belum mengetahui secara pasti berapa banyak jumlah PBG khusus untuk MBR.
“Untuk PBG ini mereka input menggunakan aplikasi, nanti baru dilihat apakah itu PBG untuk MBR atau bukan. Yang jelas bebas PBG ini hanya untuk rumah subsidi KPR bagi MBR,” pungkasnya. [SDR]