Manokwari, TP – Kejari Manokwari menyatakan berkas perkara kasus pencurian baterai ZTE jenis floating berkapasitas 800 ampere milik Telkomsel di Jl. Trikora, Rendani Manokwari, dinyatakan lengkap atau P.21.
Kanit Reskrim Polsek Manokwari Kota, Ipda Muhammad A. Yusuf membenarkan bahwa berdasarkan informasi dari Kejari Manokwari, keenam pelaku sudah dinyatakan P.21.
Ia merincikan, keenam pelaku berinisial RPR, LRS, GS, FMMY, RFNS, dan MM yang merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH). Dengan demikian, penyidik melakukan tahap 2 keenam ABH ini.
“Sedangkan 4 orang yang merupakan tersangka dewasa masih menunggu hasil pemeriksaan berkas dari Kejari dan belum P21. Jadi, dari 10 orang itu sudah ada 6 orang yang dinyatakan P.21. Mereka ini ABH, masih berstatus pelajar,” urai Yusuf kepada Tabura Pos via ponselnya, Selasa (4/3). [AND-R1]