Ransiki, TP – Inspektorat Kabupaten Manokwari Selatan menghimbau Pimpinan OPD, pejabat eselon II, III, IV dan Bendahara, di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan (Pemkab Mansel) untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Inspektur Kabupaten Mansel, Achmad Daryus Sjukur mengatakan, LHKPN Kabupaten Mansel hingga hari ini masih terbilang rendah. Pasalnya, dari 180 wajib lapor, yang baru melapor 83 orang atau jika dipresentasikan baru mencapai 46,1 persen.
“Kami menghimbau kepada Pimpinan OPD, Bendahara dan para wajib lapor untuk segera melapor LHKPN ke Inspektorat Kabupaten Mansel, sebelumnya closing tertinggal 31 Maret 2025,” kata Sjukur kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (5/3).
Ia mengungkapkan, dari 48 OPD yang ada di Lingkungan Pemkab Mansewl, hingga saat ini belum ada OPD yang sudah menyampaikan LHKPN 100 persen, maka sesuai regulasi Peraturan Bupati Manokwari Selatan, Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) semua OPD di tahan.
Sebelumnya, disampaikan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Mansel, Hariadhi menjelaskan, hasil validasi BPK RI tahun 2024 menyatakan bahwa wajib lapor LHKPN dari Lingkungan Pemkab Mansel tahun ini menurun, berkurang dari jumlah wajib lapor di tahun sebelumnya sekitar 50 persen atau sekitar 185 Pegawai Negeri Sipil.
Dikarenakan berdasarkan Surat Edaran Menpan-RB dengan No. 2 tahun 2023 tentang penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara, mewajibkan semua pegawai yang bukan pejabat wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib pajak, maka ASN yang bukan pejabat tidak legi melaporkan LHKPN.
Dengan demikian, dia meminta, bagi pegawai yang belum melaporkan SPT wajib pajak supaya bisa berkoordinasi dan melaporkan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Manokwari, Papua Barat.
Sedangkan bagi wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN supaya segera melapor ke Inspektorat sebelum deadline waktu yang ditentukan. [BOM-R4]