Manokwari, TP – Yan C. Warinussy, SH selaku penasehat hukum terdakwa, JK (51 tahun) menyatakan kesiapan untuk mengambil langkah pembelaan yang diperlukan demi kepentingan hukum kliennya.
“Sebagai advokat dan penasehat hukum, saya telah mempersiapkan segenap langkah pembelaan yang diperlukan bagi kepentingan hukum klien saya tersebut,” ungkap Warinussy dalam press release yang diterima Tabura Pos via WhatsApp, Selasa (4/3/2025).
Diutarakannya, kliennya JK ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada pembangunan Jembatan Kali Wasian tahap 3 di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Teluk Bintuni.
“Perkaranya sudah secara resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B dengan nomor register perkara: 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN. Mnk,” ungkapnya.
Menurutnya, JK sebagai terdakwa dalam perkara ini akan menjalani penahanan di rumah tahanan Lapas Kelas II B Manokwari.
Lanjut Warinussy, hal tersebut tersirat dalam penetapan tertanggal 3 Maret 2025. Sidang perdana atas kliennya akan dilaksanakan Senin, 10 Maret 2025 yang dipimpin ketua majelis hakim, Helmin Somalay, SH, MH dibantu hakim anggota, Pitayartanto, SH dan Hermawanto, SH.
“Indikasi kerugian negara Rp. 3,647 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Teluk Bintuni,” tutup Warinussy. [*TIM1-R1]