Manokwari, TP – Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan-Mohamad Lakotani (DoaMu) mengawali tugas dengan menyampaikan pidato perdana dalam Rapat Paripurna Istimewa DPR Papua Barat Masa Sidang I 2025.
Mandacan mengatakan, Papua Barat telah berjalan 25 tahun sejak dibentuknya Pemerintah Irian Jaya Barat (IJB) pada masa itu dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999.
“Mengawali sambutan ini, saya dan Mohamad Lakotani mengapresiasi pimpinan dan anggota DPR Papua Barat yang menyiapkan Rapat Paripurna Istimewa pertama kali bagi kami berdua,” kata Mandacan dalam Rapat Paripurna Istimewa DPR Papua Barat di Aston Niu Hotel, Manokwari, Kamis (6/3/2025).
Dirinya menjelaskan, sebagaimana Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait wewenang, kewajiban dan hak kepala daerah maupun wakil kepala daerah, diantaranya kepala daerah mempunyai tugas memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Lalu, menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang RPJMD ke DPR Papua Barat untuk dibahas bersama, menyusun dan mengajukan rancangan APBD untuk dibahas bersama dan menyampaikan rancangan pertanggungjawaban APBD serta pertanggungjawaban kepala daerah.
Selain itu, ia menambahkan, kepala daerah juga mengajukan rancangan peraturan daerah dan menetapkan bersama DPR dan mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan daerah maupun masyarakat.
Misalnya, jelas Mandacan, seperti mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik atau bencana alam.
Selanjutnya, kepala daerah mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pedoman strategis nasional yakni program yang ditetapkan Presiden yang bersifat strategis dalam upaya meningkatkan pemerataan serta menjaga pertahanan dan kedamaian dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Tugas-tugas sudah menanti di depan. Terkait visi dan misi kami berdua, maka kami berharap ada dukungan dan kerja sama yang baik, perlu semangat baru yang sinergi antara DPR Papua Barat dan Pemprov Papua Barat,” kata Mandacan.
Namun, lanjut dia, perlu ada peningkatan kinerja, terutama unsur birokrasi Papua Barat, diperlukan saling memberikan masukan dan saran-saran yang konstruktif dan produktif.
Dirinya menambahkan, ada tugas yang perlu dikerjakan dalam waktu dekat, diantaranya penyusunan RPJMD Provinsi Papua Barat dengan jangka waktu 5 tahun, dimana mengacu pada RPJMD Provinsi Papua Barat yang sudah ada dari visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat saat kampaye.
Sebab, ungkap Mandacan, RPJMD sudah harus disusun dan ditetapkan dengan peraturan daerah paling lambat 6 bulan setelah pelantikan kepala daerah terhitung 20 Februari 2025.
Ditambahkan Gubernur, rapat kerja bersama OPD untuk mengetahui sejauhmana program dan kebijakan yang dikerjakan dan yang akan dikerjakan serta dipertanggungjawabkan sesuai target.
Ada juga agenda berikut terkait pertemuan bersama forkompimda dan unsur elemen masyarakat lain yang akan diatur sesuai protokol dan jadwal pemerintahan. Pembagian tugas antara gubernur dan wakil gubernur sesuai aturan perundang-undang yang berlaku. [FSM-R1]