Manokwari, TP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari dikabarkan sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah Pilkada di Bawaslu Kabupaten Manokwari senilai Rp. 6 miliar.
“Iya, ada indikasi di Bawaslu Manokwari, dari hasil temuan BPK,” kata Kajari yang dikonfirmasi Tabura Pos usai Safari Ramadhan di Kodim 1801 Manokwari, Jumat (7/3/2025).
Ia menjelaskan, dugaan tipikor ini adalah dana hibah Pilkada 2019-2020 di Bawaslu Kabupaten Manokwari senilai Rp. 6 miliar. “Hibah di Bawaslu dugaannya belum ada bukti pertanggungjawaban sekitar Rp. 6 miliar,” kata Suhendro.
Ia mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, dengan alasan masih dalam proses penyelidikan.
Namun, Kajari mengakui bahwa sejumlah saksi sudah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan, salah satunya pimpinan Bawaslu Kabupaten Manokwari.
“Nanti tanya saja ke Kasi Pidsus. Kalau saksi yang diperiksa sudah banyak. Salah satunya Ketua Bawaslu,” katanya.
Suhendro memastikan jika bukti terpenuhi, maka status penyelidikan akan ditingkatkan ke penyidikan dan penetapan tersangka. “Ngak ada yang ngak naik kalau cukup bukti,” tandas Kajari. [SDR-R1]