Manokwari, TP — Dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Amban, Manokwari, penyidik dikabarkan telah menetapkan 2 tersangka.
Penetapan 2 tersangka ini berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana BOK di Puskesmas Amban, Manokwari, yang diterima pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Manokwari, Hasrul, SH mengatakan, surat pemberitahuan penetapan tersangka diterima pihak Kejari pada 7 Maret 2025. Diungkapkan Hasrul, dalam surat penetapan tersangka ini, terdapat 2 orang berinisial YK dan EBI dengan status pegawai negeri sipil (PNS).
“Sudah ada penetapan tersangka. Suratnya sudah kita terima 7 Maret 2025, ada dua orang, YK dan EBI. Jabatannya kurang tahu, tapi di situ sebagai PNS. Silakan konfirmasi kembali ke polisi,” kata Kasi Pidsus yang ditemui Tabura Pos di ruang kerjanya, Selasa (11/3/2025).
Hasrul menambahkan, meski sudah ada surat pemberitahuan penetapan tersangka, tetapi dalam kasus ini, belum ada penyerahan berkas tahap 1.
“Belum tahap 1. Kami menunggu berkas perkara dulu. Hanya penyampaian penetapan tersangka yang sudah masuk,” beber Kasi Pidsus.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, dalam penanganan kasus ini, penyidik Polresta Manokwari focus terhadap DIPA BOK Puskesmas Amban senilai Rp. 740 juta pada Tahun Anggaran 2021. [AND-R1]