Manokwari, TP – Perum Bulog Manokwari ikut mengsukseskan Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri 1466 Hijriah/2025, dengan menyediakan beras Stabilisasi Pasokan Harga Pangan (SPHP) atau beras subsidi pemerintah.
Kepala Perum Bulog Manokwari, Sheika Irawaty mengatakan, pihaknya menyedikan paling tidak 7.000 ton beras SPHP untuk menjawab operasi pasar dan pasokan pasar dalam rangka HBKN Idul Fitri 2025 untuk wilayah Papua Barat.
Dijelaskannya, khusus di Manokwari alokasi beras SPHP untuk operasi pasar maupun pasokan pasar di bulan Maret ini sekitar 1.250 ton.
Harga jual beras SPHP dari Bulog, kata Irawaty, dijual dengan harga Rp62 ribu per ukuran 5 Kg atau masih di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Per kilo kenanya Rp 13.500 dan untuk ukuran 5 Kg kita jual di operasi pasar dengan harga Rp 62 ribu,” jelasnya Irawaty kepada wartawan di kantornya, Kamis (13/3/2025).
Irawaty mengungkapkan, harga jual beras SPHP kemungkinan bisa lebih dari HET khusus di daerah tertentu, seperti di Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni maupun Teluk Wondama, karena pertimbangan ongkos angkut dan bongkar muat.
“Tidak mungkin di wilayah tersebut jual beras SPHP Rp 13.500 per Kg, karena ada ongkos angkutnya dan itu dibolehkan,” ungkapnya.
Irawaty menerangkan, dalam upaya operasi pasar (OP) berupa pasar murah, Bulog Manokwari bekerjasama dengan berbagai pihak, seperti PT Pos, Bank Indonesia (BI) Papua Barat, Tim Inflasi Daerah (TPID) maupun Balai Standarisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Papua Barat.
“Kalau operasi pasar hampir setiap minggu kita ada. Minggu depan ada di masjid Sanggeng dan Wosi. Bulog menyediakan beras SPHP,” jelasnya lebih lanjut.
Bagi mitra Bulog penjual beras SPHP, imbuh Irawaty, diberi batas pembelian per harinya maksimal sebanyak 2 ton.
“Rata-rata saya lihat di pasaran beras SPHP dijual diharga Rp65 ribu per 5 Kg dan untuk komoditi yang disediakan Bulog saat ini hanya beras SPHP saja,” ungkapnya.
Kepala Perum Bulog Manokwari ini menegaskan, beras SPHP hanya diperbolehkan untuk operasi pasar maupun penjualan oleh pedagang, sedangkan untuk kepentingan dibagi-bagi oleh BUMN sangat tidak dibolehkan, kecuali sesuai permintaan dan arahan dari Bulog Pusat. [SDR-R4]