• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Minggu, Juni 29, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home PAPUA BARAT

Mediasi PKN Vs PPID Utama dan Sekretaris DPR Papua Barat Gagal

AdminTabura by AdminTabura
14/03/2025
in PAPUA BARAT
0
Mediasi PKN Vs PPID Utama dan Sekretaris DPR Papua Barat Gagal

Majelis komisioner KIP Papua Barat menggelar sidang permohonan sengketa informasi antara Pemohon, PKN terhadap Termohon, PPID Utama/Barjas dan Sekretaris DPR Papua Barat di ruang sidang KIP Papua Barat pada Diskominfosantik Papua Barat, Kamis (13/3/2025). TP/FSM

0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Majelis komisioner Komisi Informasi Provinsi Papua Barat mulai menyidangkan 3 permohonan sengketa informasi yang diajukan Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang, SH, MH sebagai Pemohon terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemprov Papua Barat dan Sekretaris DPR Provinsi Papua Barat sebagai Termohon.

Sidang sengketa informasi tersebut dipimpin majelis komisioner yang diketuai, Andi S.B. Saragih didampingi anggota majelis komisioner, Dadan dan Siti J. Hindom di ruang sidang, Dinas Kominfosantik Provinsi Papua Barat, Kamis (13/3/2024).

Dari pantauan Tabura Pos, Pemohon dari PKN diwakili kuasanya, sedangkan Termohon PPID Utama diwakili Jimmy Pigome dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Setda Provinsi Papua Barat dan Sekretaris DPR Papua Barat, Hendra M. Fatubun.

Selanjutnya majelis komisioner melakukan pemeriksaan awal tentang legal standing dari para pihak, termasuk kewenangan absolut dan kewenangan relative majelis komisioner bahwa sengketa ini berkaitan dengan permohonan informasi publik dan bukan pelayanan publik, serta menjadi kewenangan majelis komisioner untuk menerima, memeriksa dan memutus sengketa ini.

Selanjutnya, majelis komisioner akan memeriksa terkait batas waktu penyampaian sengketa informasi informasi ke Komisi Informasi, baik dari tahap surat-menyurat awal sampai tahap permohonan penyelesaian sengketa, apakah jangka waktunya terpenuhi atau tidak.

Namun, sebelum melanjutkan proses persidangan, ketua majelis komisioner memberikan kesempatan terhadap para pihak untuk menempuh proses mediasi.

Kedua pihak bersepakat untuk melakukan mediasi, tetapi dalam proses tersebut, kedua belah pihak tidak menemukan kata sepakat terkait permohonan informasi, sehingga mediator, Henry Victor Sitinjak mengeluarkan pernyataan mediasi gagal.

Sehingga, permohonan sengketa informasi ini akan dilanjutkan dengan sidang ajudikasi dan pembuktikan, Senin (17/3/2025).

Usai persidangan Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua Barat, Andi B.S. Saragih mengatakan, pihaknya berupaya mendorong penyelesaian sengketa permohonan informasi pada tahapan mediasi.

Namun, kata Saragih, pada tahapan mediasi yang dipimpin mediator, Henry Victor Sitinjak, tidak menemukan kata sepakat atas permohonan informasi.

“Maka akan dilanjutkan pada tahapan sidang ajudikasi dan pembuktian pada minggu depan,” kata Saragih kepada Tabura Pos di Sekretariat KIP Papua Barat, kemarin.

Disinggung permohonan informasi yang diminta Pemohon, jelas Saragih, ada beberapa item yang diminta Pemohon terhadap Termohon I dan Termohonan II, seperti berkas fisik dari dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa dari Tahun Anggaran 2021 sampai 2024.

Menurut Termohon II dari Barjas, lanjut Saragih, dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa tidak tersedia atau tidak ada dalam kewenangannya, melainkan tersedia pada OPD teknis.

“Nah, pada tahapan inilah yang tidak menemukan titik temu antara pihak Pemohon dan Termohon. Pihak Pemohon meminta dokumen kontrak sejak Tahun Anggaran 2021-2024, jadi cukup banyak dokumen yang diminta,” jelas Saragih.

Dikatakannya, meski dokumen yang diminta cukup banyak, tetapi ini bagian dari layanan publik, sehingga pihaknya tetap melakukan pembukaan.

“Minggu depan kita akan masuk pada tahapan sidang ajudikasi dan pemeriksaan bukti-bukti maupun saksi-saksi. Lalu, kita masuk pada putusan. Harapannya seperti itu,” tandas Saragih. [FSM-R5]

Previous Post

Muhammadiyah Papua Barat Gelar Ramadhan Expo 2025

Next Post

Satgas Pangan Polda Papua Temukan Volume MinyaKita Kurang 10 Mililiter

Next Post
Satgas Pangan Polda Papua Temukan Volume MinyaKita Kurang 10 Mililiter

Satgas Pangan Polda Papua Temukan Volume MinyaKita Kurang 10 Mililiter

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!