Manokwari, TP – Majelis komisioner Komisi Informasi Provinsi Papua Barat mulai menyidangkan 3 permohonan sengketa informasi yang diajukan Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang, SH, MH sebagai Pemohon terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemprov Papua Barat dan Sekretaris DPR Provinsi Papua Barat sebagai Termohon.
Sidang sengketa informasi tersebut dipimpin majelis komisioner yang diketuai, Andi S.B. Saragih didampingi anggota majelis komisioner, Dadan dan Siti J. Hindom di ruang sidang, Dinas Kominfosantik Provinsi Papua Barat, Kamis (13/3/2024).
Dari pantauan Tabura Pos, Pemohon dari PKN diwakili kuasanya, sedangkan Termohon PPID Utama diwakili Jimmy Pigome dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Setda Provinsi Papua Barat dan Sekretaris DPR Papua Barat, Hendra M. Fatubun.
Selanjutnya majelis komisioner melakukan pemeriksaan awal tentang legal standing dari para pihak, termasuk kewenangan absolut dan kewenangan relative majelis komisioner bahwa sengketa ini berkaitan dengan permohonan informasi publik dan bukan pelayanan publik, serta menjadi kewenangan majelis komisioner untuk menerima, memeriksa dan memutus sengketa ini.
Selanjutnya, majelis komisioner akan memeriksa terkait batas waktu penyampaian sengketa informasi informasi ke Komisi Informasi, baik dari tahap surat-menyurat awal sampai tahap permohonan penyelesaian sengketa, apakah jangka waktunya terpenuhi atau tidak.
Namun, sebelum melanjutkan proses persidangan, ketua majelis komisioner memberikan kesempatan terhadap para pihak untuk menempuh proses mediasi.
Kedua pihak bersepakat untuk melakukan mediasi, tetapi dalam proses tersebut, kedua belah pihak tidak menemukan kata sepakat terkait permohonan informasi, sehingga mediator, Henry Victor Sitinjak mengeluarkan pernyataan mediasi gagal.
Sehingga, permohonan sengketa informasi ini akan dilanjutkan dengan sidang ajudikasi dan pembuktikan, Senin (17/3/2025).
Usai persidangan Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua Barat, Andi B.S. Saragih mengatakan, pihaknya berupaya mendorong penyelesaian sengketa permohonan informasi pada tahapan mediasi.
Namun, kata Saragih, pada tahapan mediasi yang dipimpin mediator, Henry Victor Sitinjak, tidak menemukan kata sepakat atas permohonan informasi.
“Maka akan dilanjutkan pada tahapan sidang ajudikasi dan pembuktian pada minggu depan,” kata Saragih kepada Tabura Pos di Sekretariat KIP Papua Barat, kemarin.
Disinggung permohonan informasi yang diminta Pemohon, jelas Saragih, ada beberapa item yang diminta Pemohon terhadap Termohon I dan Termohonan II, seperti berkas fisik dari dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa dari Tahun Anggaran 2021 sampai 2024.
Menurut Termohon II dari Barjas, lanjut Saragih, dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa tidak tersedia atau tidak ada dalam kewenangannya, melainkan tersedia pada OPD teknis.
“Nah, pada tahapan inilah yang tidak menemukan titik temu antara pihak Pemohon dan Termohon. Pihak Pemohon meminta dokumen kontrak sejak Tahun Anggaran 2021-2024, jadi cukup banyak dokumen yang diminta,” jelas Saragih.
Dikatakannya, meski dokumen yang diminta cukup banyak, tetapi ini bagian dari layanan publik, sehingga pihaknya tetap melakukan pembukaan.
“Minggu depan kita akan masuk pada tahapan sidang ajudikasi dan pemeriksaan bukti-bukti maupun saksi-saksi. Lalu, kita masuk pada putusan. Harapannya seperti itu,” tandas Saragih. [FSM-R5]