Manokwari, TP – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Papua Barat bersama kabupaten, telah sepakat menetapkan besaran zakat fitrah dalam rangka Idul Fitri 1446 Hijriah tahun 2025.
Ketua Baznas Papua Barat, Ali Mustofa menjelaskan, besaran zakat fitrah telah ditentukan dari dasar perhitungan harga beras dengan tiga kategori, yaitu beras biasa (Bulog), beras medium, dan premium (super).
Diterangkannya, karena ditentukan dari harga beli beras, maka zakat fitrah pada setiap daerah bisa berbeda. Karena, disesuaikan dengan harga beras saat sekarang ini di masing-masing daerah. Misalnya di Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Teluk Bintuni.
“Secara teknis yang menetapkan besaran zakat fitrah adalah Baznas kabupaten, namun secara teknisnya Baznas Papua Barat juga ikut hadir,” jelas Mustofa saat dihubungi Tabura Pos via teleponnya, Kamis (13/3/2025).
Mustofa menerangkan, untuk besaran zakat di Manokwari sebagai ibukota Provinsi Papua Barat, yaitu satu orang pemberi zakat fitrah setara dengan 2,5 persen beras sesuai yang dikonsumsi setiap harinya.
Maka, hitungannya beras biasa harga per Kg-nya sebesar Rp15.000 dikali 2,5 persen yaitu Rp37.500. Untuk beras medium (tengah) harga per Kg-nya Rp17.000 dikali 2,5 persen yaitu Rp42.500, sedangkan untuk beras premium (super) per Kg-nya Rp19.000 dikali 2,5 persen, yaitu Rp47.500.
“Itu setelah dikonversi dalam bentuk uang. Kalau ada yang mau membayar zakat fitrah berupa beras maka setara dengan 2,5 kg per jiwa sesuai dengan beras yang dikonsumsi setiap hari,” jelasnya.
Lanjut, Mustofa menjelaskan, selain zakat fitrah, ada juga berupa zakat mall (zakat harta) dengan hitungan bagi yang memiliki emas seberat 85 gram dikonversi dengan harga emas sekarang Rp85.685.972.
Kemudian, zakat profesi atau gaji yang terakumulasi satu bulan menerima sebesar Rp7.140.498.
“Kalau mengikuti fatwa ketika seseorang memiliki harta emas senilai Rp85.685.972 dan penerimaan pfofesi sebulan Rp7.140.498 maka wajib dikeluarkan 2,5 persen,” jelasnya lebih lanjut.
Sementara itu, untuk zakat fidyah yang sudah ditentukan besarannya adalah Rp25.000 per orang untuk sekali makan. Bagi fakir miskin.
“Jika fakir miskin ditinggalkan dua kali makan sehari maka dikali dua sehingga besarannya adalah Rp50.000,” pungkasnya.
Ketua Baznas Provinsi Papua Barat ini menambahkan, bagi umat yang ingin membayar zakat bisa melalui unit pengumpulan zakat dan konter-konter dibeberapa titik di pinggir jalan yang sudah dibentuk.
“Ada tujuh konter yang sudah kami siapkan. Selain itu, kami menyediakan layanan jemput zakat. Bagi umat yang mau membayar zakat bisa hubungi nomor yang sudah disediakan,” pungkasnya.
Ketua Baznas Provinsi Papua Barat ini berharap umat yang ingin menunaikan membayar zakat bisa dilakukan secepatanya paling lama tiga hari sebelum Idul Fitri. Karena masih akan disalurkan kepada yang berhak menerima.
“Karena ada waktu untuk menyalurkan zakat yang sudah terkumpul, sehingga para penerima zakat bisa benar-benar merasakan dan manfaat zakat saat hari raya,” imbuhnya. [SDR-R4]